Wali Kota Tak Berwenang Ajukan PIP, Kontroversi Door to Door Pencarian Data Siswa di Bandar Lampung

SKYSHIMEDIA – Kontroversi kembali muncul terkait kunjungan aparatur kecamatan dan kelurahan ke sekolah-sekolah di Bandar Lampung pada Senin, 11 Agustus 2025. Camat dan lurah melakukan door to door untuk mengumpulkan data siswa lengkap by name by address, yang menurut mereka terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, menegaskan bahwa pengajuan PIP hanya dapat dilakukan oleh tiga unsur, yakni sekolah itu sendiri, jaring aspirasi anggota legislatif, dan secara pribadi melalui pendaftaran online.

Pernyataan resmi dari Sunardi pada Jumat, 15 Agustus 2025, secara otomatis mematahkan argumen Camat Enggal M. Supriyadi. Camat Enggal sebelumnya mengklaim kehadirannya ke sekolah-sekolah bertujuan mengumpulkan data untuk PIP, bukan terkait Sekolah Siger, SMA swasta yang saat ini masih ilegal. “Cuma untuk mencari data, mana siswa yang bisa dapat PIP dan mana yang tidak. Itu saya ke sana karena memang saya kenal dengan kepala sekolahnya, kalau tidak ya saya enggak berani juga lah. Enggak cuma Swasta, yang negeri juga saya datangi,” ungkap Supriyadi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Supriyadi menegaskan bahwa kedatangannya ke sekolah-sekolah merupakan inisiatif sendiri dan bukan atas perintah Wali Kota Eva Dwiana, yang kini dijuluki The Killer Policy, maupun dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait alasan sebenarnya di balik pengumpulan data siswa secara masif oleh aparatur kecamatan dan kelurahan.

Di sisi lain, Camat Sukarame Zolahuddin juga mengaku pihaknya turun langsung ke sekolah untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan sosialisasi Sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. Ia menjelaskan bahwa terkadang data warga tidak tersedia di tingkat RT, sehingga turun langsung ke sekolah dianggap lebih efektif untuk menghindari miskomunikasi.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai tindakan door to door oleh camat dan lurah tersebut menimbulkan kecurigaan. Menurutnya, kunjungan serentak yang dilakukan di beberapa sekolah pada hari yang sama dapat memicu kekhawatiran kepala sekolah, terutama terkait kemungkinan langkah culas untuk memindahkan siswa dari SMA/SMK swasta ke Sekolah Siger yang saat ini masih ilegal dan belum jelas sumber dananya. “Arahnya sudah mulai terlihat jelas. Dari silang pendapat dan alasan yang mengada-ngada, kuat kemungkinan data by name by address itu untuk langkah culas mengambil siswa dan siswi dari SMA/SMK Swasta untuk Sekolah Ilegal,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sejauh ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 belum membahas secara resmi soal aliran dana untuk Sekolah Siger. Komisi baru akan mengkaji rencana tersebut dalam rapat mendatang. Kepala Komisi 4 menyatakan, “Kan mau dibahas dulu di komisi,” ketika ditanya terkait anggaran sekolah swasta yang masih ilegal itu.

Kontroversi ini menyoroti perlunya koordinasi yang jelas antara aparat kecamatan, sekolah, dan instansi pendidikan terkait sebelum melakukan pengumpulan data siswa, guna mencegah ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan sekolah dan masyarakat.***