Mantab Disebut The Killer Policy, Eva Dwiana Kembali Dikritik Atas Pengalihan Fungsi Terminal Panjang

SKYSHI MEDIA– Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait pengalihan fungsi Terminal Panjang menjadi gedung sekolah swasta SMA Siger. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Eva Dwiana, yang sebelumnya telah mendapat julukan “The Killer Policy” karena sejumlah kebijakan kontroversialnya, termasuk terkait yayasan, redistribusi ASN, dan peraturan pendidikan, kini menghadapi kritik tambahan terkait pelanggaran Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan anggaran dana hibah. Sebagai pihak yang mengesahkan perwali tersebut melalui JDIH BPK, langkahnya ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ia sahkan sendiri.

Fokus perhatian kini tertuju pada Terminal Panjang yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi di Kecamatan Panjang. Terminal ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat transportasi umum, tetapi juga menjadi ladang rezeki bagi para penyewa kios yang menyediakan jasa dagang asongan, cucian mobil, hingga servis kendaraan besar seperti truck dan fuso. Pengalihan fungsi terminal menjadi gedung sekolah diduga mengabaikan peran sosial dan ekonomi terminal yang telah mendukung kehidupan masyarakat sekitar selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan beberapa penyewa kios, mereka mengharapkan terminal direvitalisasi sehingga tetap menjadi wadah yang nyaman bagi transportasi umum dan transportasi terbarukan. Namun, kebijakan Eva Dwiana dianggap bersifat arogan karena menimbulkan potensi hilangnya mata pencaharian bagi warga dan mengabaikan ketentuan dalam Perda RTRW yang menyebutkan terminal sebagai penunjang ekonomi, sosial, dan administrasi regional.

Lurah Panjang Selatan kemudian menginstruksikan pertemuan dengan para penyewa kios untuk membahas nasib mereka dan rencana pengalihan fungsi terminal. Sampai saat ini, belum jelas apakah ada kompensasi yang akan diberikan kepada para penyewa. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada September atau Oktober mendatang.

Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan meminta penjelasan kepada Ombudsman terkait dugaan pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan. “Kita lagi mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan yang ia sahkan sendiri,” ujarnya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Misrul menambahkan, setelah semua data dan bukti lengkap, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang menempel pada sosok Wali Kota Bandar Lampung. Publik dan pengamat menilai, selain melibatkan aspek hukum, kebijakan ini juga menguji kepekaan pemerintah daerah terhadap kepentingan sosial-ekonomi masyarakat di wilayah terminal. Apakah langkah pengalihan fungsi terminal menjadi sekolah swasta dapat berjalan sesuai hukum dan tanpa merugikan masyarakat tetap menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dari pihak berwenang.***