Heboh! Sekolah Siger Bandar Lampung Bukan Milik Pemkot, Wali Kota dan DPRD Dituding Bohong ke Publik

SKYSHI MEDIA- Bandar Lampung kembali diguncang isu panas soal penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Fakta terbaru yang terungkap menunjukkan sekolah yang disebut-sebut milik Pemerintah Kota Bandar Lampung ini ternyata sepenuhnya dimiliki oleh yayasan perseorangan, bukan aset pemerintah daerah seperti yang selama ini diklaim.

Ketua yayasan, Dr. Khaidarmansyah, merupakan dosen di salah satu institut swasta di Bandar Lampung sekaligus mantan Plt. Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Dua pengurus lainnya adalah Satria Utama sebagai sekretaris dan Didi Agus Bianto selaku bendahara. Dengan struktur yayasan yang jelas ini, status kepemilikan sekolah sangat berbeda dari narasi yang dipublikasikan Wali Kota Eva Dwiana maupun perwakilan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung.

Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah publik telah dibohongi? Klaim yang menyebut SMA Siger sebagai milik Pemkot Bandar Lampung kini terbantahkan. Padahal, rencana penggunaan APBD untuk operasional sekolah ini sudah diumumkan, termasuk alokasi dana hibah. Jika benar, hal ini menimbulkan konflik hukum dan etika, karena dana publik dialokasikan ke yayasan perorangan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

Lebih jauh, masalah muncul terkait regulasi dan prosedur aliran APBD untuk yayasan swasta. Peraturan yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana jelas menyatakan bahwa dana hibah dari Pemkot tidak boleh mengalir setiap tahun tanpa mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban yang ketat. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah aliran dana APBD ke sekolah yang dimiliki perorangan ini sah secara hukum dan sesuai regulasi?

Sementara itu, Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan bahwa SMA Siger hingga saat ini belum mengurus perizinan resmi. Status sekolah ilegal ini menambah kompleksitas permasalahan, karena sekolah swasta yang beroperasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko bagi peserta didik, guru, dan tata kelola pendidikan secara umum.

Polemik ini bukan hanya tentang legalitas sekolah, tapi juga soal transparansi pemerintah. Publik menuntut klarifikasi dari Wali Kota dan DPRD: apakah mereka menyadari status yayasan dan dampak penggunaan dana APBD? Atau apakah klaim bahwa sekolah ini milik Pemkot hanya strategi komunikasi politik yang menyesatkan?

Kedepannya, masyarakat dan pihak terkait menekankan pentingnya audit independen serta evaluasi mekanisme hibah APBD agar kejadian serupa tidak terulang. Penegasan kepemilikan, prosedur hibah, dan status perizinan menjadi kunci agar transparansi dan akuntabilitas publik tetap terjaga.***