Bandar Lampung Menanti Sejarah Besar! DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana di Tengah Skandal Sekolah Siger

SKYSHI MEDIA– Kota Tapis Berseri kini tengah dirundung gejolak politik yang berpotensi mencetak sejarah baru di Provinsi Lampung. Publik menyoroti kinerja DPRD Kota Bandar Lampung yang ditantang untuk berani mengambil langkah tegas terhadap Wali Kota Eva Dwiana. Desakan pemakzulan pun menggema, menyusul dugaan pelanggaran hukum dan sumpah jabatan yang menyeret nama orang nomor satu di kota tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Sekolah Siger yang disebut-sebut menyalahi aturan hukum pendidikan dan tata kelola pemerintahan daerah. Meski berbeda konteks dengan kasus-kasus pemakzulan sebelumnya seperti Aceng Fikri di Garut, sejumlah pihak menilai skandal ini bisa menjadi peristiwa besar yang mengubah wajah politik Lampung.

Pegawai Pelayanan Administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, menjelaskan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib mengajukan izin resmi sebelum beroperasi. “Pendiri atau pemilik yayasan harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Disdikbud dan DPMPTSP. Selain itu, sekolah juga wajib memiliki aset berharga seperti tanah dan bangunan sebelum dapat menyusun struktur manajemen pendidikan,” ujarnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 pasal 1 ayat 1 dan pasal 7. Artinya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, lembaga pendidikan tidak boleh menjalankan kegiatan belajar mengajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

SMA Swasta Siger diketahui sudah menggelar kegiatan belajar mengajar lebih dari satu bulan di dua sekolah negeri, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, tanpa izin operasional. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa penyelenggaraan sekolah tersebut menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, menurut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 bab 3 pasal 2, kewenangan pembinaan dan pengelolaan pendidikan jenjang menengah berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung. Fakta bahwa SMA Swasta Siger belum menyerahkan dokumen perizinan kepada Dinas Pendidikan Provinsi memperkuat indikasi pelanggaran administratif dan hukum.

Kepala bidang pendidikan menengah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, turut membenarkan bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin. “Enggak, kan belum berizin. Rencananya baru tahun depan,” kata Thomas pada 17 September 2025, saat dikonfirmasi mengenai partisipasi SMA Swasta Siger dalam rapat koordinasi SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Artinya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat.

Jika benar terbukti ada keterlibatan Wali Kota Eva Dwiana dalam penyelenggaraan sekolah yang belum berizin tersebut, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah diwajibkan menjalankan segala ketentuan dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berpegang pada sumpah jabatan.

Kondisi ini menempatkan DPRD Kota Bandar Lampung dalam posisi krusial. Masyarakat kini menunggu apakah para legislator akan memiliki keberanian untuk membawa indikasi pelanggaran ini ke Mahkamah Agung, sebagai langkah konstitusional untuk meminta Presiden atau Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian Eva Dwiana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandar Lampung.

Jika DPRD berani melangkah, peristiwa ini dapat menjadi tonggak sejarah baru di Sang Bumi Ruwa Jurai—sebuah langkah monumental yang menandai babak baru politik daerah dan mungkin menjadi simbol keberanian melawan praktik dinasti kekuasaan yang selama ini dinilai mengakar di level pemerintahan daerah.

Publik Lampung kini menanti, apakah DPRD akan benar-benar menegakkan supremasi hukum dan menjalankan fungsi pengawasan secara penuh, atau justru memilih diam di tengah desakan yang semakin kuat dari masyarakat sipil. Satu hal yang pasti, keputusan yang akan diambil DPRD nanti akan tercatat dalam sejarah politik Lampung sebagai ujian moral dan keberanian wakil rakyat di era transparansi dan akuntabilitas publik.***