Kejati Lampung Tancap Gas, Mantan Gubernur Arinal Mangkir dari Panggilan Kasus PT LEB

SKYSHI MEDIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyoroti kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), setelah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus yang telah menimbulkan perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Arinal saat ini berada di Jakarta sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya, meski sebelumnya sudah ada prosedur pemberitahuan dari Kejati Lampung.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi mantan gubernur tersebut. Pemanggilan pertama terjadi menyusul penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal di kediaman pribadinya, yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk memperkuat dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Sementara itu, Kejati Lampung terus menegaskan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus ini meski ada hambatan ketidakhadiran saksi atau terduga tersangka.

Perkembangan terbaru penyidikan sempat sedikit tertahan akibat adanya sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terkait penetapan status tersangkanya. Hermawan menggugat Kejati Lampung, tetapi pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan tersebut menguatkan legalitas penetapan tersangka dan membuka jalan bagi Kejati Lampung untuk melanjutkan penyidikan tanpa hambatan hukum.

Pasca kemenangan dalam sidang pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali memiliki kebebasan penuh untuk menindaklanjuti kasus PT LEB. Publik dan sejumlah pengamat hukum kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, penyitaan aset tambahan, atau pendalaman bukti lainnya. Penggeledahan sebelumnya telah mengamankan dokumen dan aset yang diduga terkait dengan dugaan aliran dana PI.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan Arinal, maupun rencana konkret penyidikan berikutnya. Meski demikian, sumber internal menyebut bahwa penyidik telah menyiapkan strategi lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil kembali Arinal atau pihak lain yang terkait, guna memastikan kelengkapan berkas perkara dan menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan figur mantan gubernur dan perusahaan BUMD strategis Lampung. Dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB menjadi sorotan karena nilai transaksinya yang signifikan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, hasil penyidikan Kejati Lampung diyakini akan menjadi barometer penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Lampung ke depan.

Publik diminta terus memantau perkembangan kasus ini, sementara pihak kepolisian dan Kejati menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara dengan profesional, tanpa tebang pilih, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus PT LEB juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara dan partisipasi publik dalam memastikan integritas lembaga pemerintahan tetap terjaga.***