Kontroversi Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss yang Dipermasalahkan?

SKYSHI MEDIA – Perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana PI 10% di PT Lembaga Energi Bersama (PT LEB) menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan belum sepenuhnya transparan.

Sejauh ini, Kejati Lampung belum merinci secara jelas komponen apa saja yang menyebabkan negara dianggap rugi sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan. Kontroversi ini muncul karena penghitungan kerugian negara bisa bersifat actual loss atau potensial loss, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Nurul Amaliah, kuasa hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengungkapkan ketidakjelasan ini menjadi kendala dalam persiapan pembelaan. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya saat ditemui, Selasa (2/12/2025). Menurut Nurul, penafsiran yang digunakan Kejati cenderung menganggap seluruh dana sebagai kerugian, tanpa pembuktian rinci atas fakta dan audit yang ada.

Dalam perspektif hukum, istilah actual loss merujuk pada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret melalui audit, dokumen resmi, dan bukti hukum lainnya. Nurul menekankan, “Actual loss adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi, terbukti, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan audit dan fakta hukum. Tanpa itu, setiap tuntutan kerugian akan dianggap spekulatif.”

Di sisi lain, potensial loss mengacu pada kerugian yang diperkirakan bisa terjadi atau bersifat proyeksi, namun belum terjadi secara nyata. Penggunaan metode ini dalam kasus tipikor masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum, karena dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.

Kasus Dana PI 10% di PT LEB sendiri merupakan bagian dari pengawasan negara terhadap pengelolaan dana perusahaan yang seharusnya memberikan kontribusi bagi kas negara. Namun, ketidakjelasan angka kerugian membuat proses hukum menjadi rumit, dan mengundang pertanyaan publik tentang transparansi dan akurasi investigasi yang dilakukan Kejati Lampung.

Para pengamat hukum menyarankan agar Kejati Lampung membuka perhitungan kerugian secara rinci agar publik dan pihak terkait memahami dasar penetapan tersangka. “Transparansi dalam perhitungan kerugian negara sangat penting. Ini menyangkut prinsip keadilan bagi terdakwa dan juga integritas lembaga penegak hukum,” kata seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, persidangan pra peradilan masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati Lampung terkait metode penghitungan kerugian negara. Keputusan ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum korupsi yang berkaitan dengan dana perusahaan dan keuangan negara.***