Kejati Lampung Masih Bungkam Soal Saksi Ahli, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru Dirut PT LEB

SKYSHI MEDIA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali bikin penasaran publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa (2/12/2025) belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025. Agenda utama sidang keempat ini adalah mendengarkan keterangan para ahli untuk menilai kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor Dana PI 10%.

Dalam persidangan, perwakilan Kejati menyatakan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, “Kami masih akan berkoordinasi soal saksi ahli,” yang artinya posisi mereka belum final. Menariknya, jawaban ini juga sama ketika majelis menanyakan hal serupa pada Senin (1/12/2025). Sikap Kejati yang tampak santai ini menjadi sorotan netizen, sebagian mempertanyakan apakah kejaksaan sengaja menunda atau memang belum siap menghadirkan saksi.

Berbeda dengan Kejati, pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, sudah menyiapkan dua saksi ahli. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kedua saksi ini diharapkan bisa memperkuat argumen pemohon terkait kalkulasi kerugian negara, khususnya soal perbedaan antara actual loss dan potensial loss.

Sikap Kejati yang masih belum menentukan saksi ahli memicu spekulasi netizen. Banyak yang berkomentar bahwa kejaksaan seolah kurang fokus terhadap sidang pra peradilan ini atau sengaja menahan informasi. Seorang pengamat kasus PT LEB yang ingin identitasnya dirahasiakan menilai, jika pemohon memenangkan sidang, Kejati Lampung kemungkinan akan kembali menetapkan Hermawan sebagai tersangka dengan tuduhan berbeda. “Melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga ini, apalagi ada pernyataan mereka belum memberikan kelengkapan berkas, maka ada potensi Hermawan akan kembali ditahan setelah keluar, tapi dengan tuduhan yang berbeda,” ujarnya.

Selain masalah saksi ahli, kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menyoroti kondisi berkas yang belum lengkap. Menurutnya, banyak halaman yang lompat-lompat, sehingga sulit menilai bukti kerugian negara secara utuh. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11 kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109 kemudian lompat ke halaman 116,” ungkapnya pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB. Riki menegaskan, pihaknya akan menyampaikan keberatan resmi kepada majelis jika Kejati belum melengkapi berkas pada sidang keempat.

Sementara itu, Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi karena meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai persidangan. Kondisi ini semakin memanaskan spekulasi publik soal keseriusan Kejati dalam menghadapi sidang pra peradilan dan bagaimana kasus PT LEB akan berlanjut. Banyak pengamat hukum dan netizen kini menunggu langkah selanjutnya, karena sidang ini bukan sekadar prosedur, tapi juga ujian transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan korupsi besar di Lampung.***