SKYSHI MEDIA– Ungkapan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, yang menyebut penanganan kasus dana Participating Interest (PI) 10% PT LEB akan menjadi role model nasional, memicu tanggapan keras dari kuasa hukum perusahaan menjelang putusan sidang pra peradilan.
Dalam konferensi pers pasca-penahanan komisaris dan direksi PT LEB, Armen menyatakan, “Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia.” Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik dan media, mengingat dampaknya pada pengelolaan PAD Lampung serta daerah lain.
Riki Martim, kuasa hukum Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi, menegaskan bahwa konsep role model tidak relevan dalam konteks hukum. “Penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa menciptakan aturan baru di luar ketentuan yang ada. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang jelas dan sudah diatur undang-undang,” ujar Riki pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurut Riki, masalah utama dalam kasus ini adalah tidak adanya peraturan perundang-undangan yang eksplisit mengatur pengelolaan dana PI 10%. Meskipun dana PI 10% berpotensi menjadi sumber PAD yang signifikan bagi Provinsi Lampung, penerapannya di lapangan masih minim dasar hukum operasional dari Kementerian ESDM.
“Apa gunanya role model jika asas formalitasnya belum terpenuhi? Aturannya harus jelas dulu, baru bisa diterapkan. Tanpa regulasi operasional yang memadai, setiap tindakan penegakan hukum bisa dipertanyakan,” jelasnya lebih lanjut.
Armen Wijaya sendiri menekankan bahwa tujuan penanganan PI 10% sebagai role model adalah agar pengelolaan dana ini bermanfaat bagi Lampung dan daerah lain di Indonesia. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola dengan benar dan tepat untuk memperoleh PAD, baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya pada media.
Dalam konteks hukum dan bisnis, PI 10% atau Participating Interest adalah porsi hak kepemilikan sebesar 10% yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dalam proyek minyak dan gas bumi. Dana ini bukan bantuan atau hibah, tetapi hak partisipasi bisnis, termasuk bagi hasil keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi dari proyek migas yang dijalankan kontraktor (KKKS).
Riki menilai bahwa kasus ini memiliki nilai strategis dan menarik untuk kajian publik, karena operasional PI 10% masih minim regulasi. “Masalah Participating Interest menarik karena peraturan operasional pelaksanaannya dari Kementerian ESDM sangat terbatas. Ini harus menjadi perhatian publik agar penegakan hukum dan tata kelola dana negara berjalan sesuai aturan yang benar,” katanya.
Sidang pra peradilan ini akan mencapai puncaknya pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian. Putusan ini diperkirakan akan menentukan arah pengelolaan PI 10% dan kontribusinya terhadap PAD Lampung, sekaligus menetapkan apakah penetapan tersangka Dirut PT LEB sah secara hukum atau tidak.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Lampung, tetapi juga menarik perhatian nasional karena menyentuh isu penting: keseimbangan antara penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya daerah untuk kepentingan publik. Pihak terkait dan masyarakat luas menantikan keputusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi keberlanjutan pengelolaan dana PI 10% secara profesional dan transparan.
Dengan putusan mendatang, publik akan mengetahui apakah pengelolaan dana PI 10% dapat dijadikan contoh nasional atau justru menjadi peringatan mengenai pentingnya aturan yang jelas sebelum penegakan hukum dilakukan. Sidang ini menjadi momen penting bagi tata kelola BUMD dan PAD Lampung di sektor migas, yang memiliki potensi pendapatan ratusan miliar rupiah bagi kas daerah.***
