Kejati Lampung Bekuk 3 Tersangka Skandal Korupsi Dana PI 10% LEB Senilai Rp266 Miliar, Uang Migas Diduga Jadi Bonus dan Dividen

SKYSHI MEDIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuat gebrakan besar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai fantastis: US\$ 17.286.000 atau sekitar Rp266 miliar. Penahanan dilakukan Senin malam, 22 September 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan merupakan jajaran direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan yang ditunjuk sebagai penerima dana PI. Mereka adalah:

1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan melalui TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025.
2. B.K, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan melalui TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
3. H.W, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan melalui TAP-10/L.8/Fd.2/09/2025.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Modus Korupsi: Uang Migas Disulap Jadi Bonus dan Dividen
Armen menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah menyalahgunakan dana PI yang semestinya digunakan untuk pengembangan sektor migas. Alih-alih dialokasikan sesuai core business, uang tersebut malah dipakai untuk membayar gaji, bonus, hingga tantiem pegawai PT LEB.

Tak hanya itu, dana ratusan miliar tersebut juga dibagi sebagai dividen kepada sejumlah pihak, antara lain PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, hingga Pemerintah Provinsi Lampung.

“Uang sebesar US\$ 17.286.000 tidak pernah dikelola untuk kepentingan migas, tetapi digunakan untuk pembayaran internal perusahaan dan dibagikan ke pihak-pihak tertentu,” jelas Armen.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung melalui Laporan Audit Nomor: PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, memastikan adanya kerugian negara akibat praktik menyimpang ini. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai nilai setara dana PI yang masuk ke PT LEB.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana lebih jauh. Armen menyebut, pihaknya akan terus memburu pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana ilegal tersebut.

“Kami tetap konsisten melakukan langkah hukum, termasuk upaya pengembalian kerugian negara. Kasus ini akan menjadi role model agar pengelolaan dana PI 10% di Indonesia benar-benar transparan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.

Pengelolaan Dana PI Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini langsung menyedot perhatian luas, mengingat dana PI 10% adalah hak daerah penghasil migas yang seharusnya menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Skandal di Lampung ini dikhawatirkan menjadi potret buruk pengelolaan PI di daerah lain.

Publik kini menantikan langkah Kejati Lampung selanjutnya. Apakah penahanan tiga tersangka ini akan membuka tabir lebih besar tentang keterlibatan pihak lain? Ataukah akan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi dana PI 10% di level nasional?***