SKYSHI MEDIA– Ironi digitalisasi mencuat di tengah gempita program transformasi digital Kota Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana, yang kerap dijuluki “The Killer Policy”, dengan penuh semangat menegaskan komitmennya pada era digital, namun faktanya DPRD Kota Bandar Lampung masih tertinggal jauh, bahkan hingga kini tak memiliki website resmi untuk publik.
Dalam podcast Helmy Yahya pada 19 September 2025, Eva Dwiana menekankan pentingnya digitalisasi bagi masyarakat:
“Saya pilih digital karena digital ini masyarakat bisa melakukan semua aktivitasnya. Bisa untuk anak-anak berdagang, belajar, dan berkembang,” ujar Eva.
Namun, komitmen digitalisasi seolah berhenti di kantor wali kota. DPRD Bandar Lampung, yang seharusnya menjadi lembaga publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat, justru tidak memiliki portal resmi. Warga yang ingin mengetahui kegiatan, agenda, atau dokumen resmi DPRD harus bersusah payah mencari informasi dari sumber tak resmi. Bahkan, layanan penting seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pun belum tersedia.
Ketiadaan portal digital ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif kota. Sementara itu, DPRD di kabupaten tetangga seperti Lampung Tengah telah jauh lebih maju dengan website resmi berdomain .go.id, lengkap dengan dokumen hukum dan informasi kegiatan legislatif yang mudah diakses publik.
Lebih ironis, sistem dokumentasi humas DPRD Bandar Lampung tampak ketinggalan zaman. Media lokal yang tidak dibiayai APBD justru sudah lebih modern dan informatif dalam menyajikan data publik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD seakan menutup akses warga terhadap informasi, padahal digitalisasi seharusnya memudahkan masyarakat mendapatkan informasi secara cepat dan transparan.
Sekretaris DPRD Bandar Lampung, Tri Paryono, M.M., hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait ketiadaan website resmi maupun fasilitas digital lainnya. Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai bahwa DPRD harus segera menyesuaikan diri dengan era digital agar pelayanan dan transparansi publik tidak terganggu.
Publik pun bertanya-tanya: Bagaimana mungkin DPRD berbicara soal transparansi dan pelayanan publik jika pintu digitalnya sendiri masih tertutup? Apakah ini pertanda bahwa modernisasi digital hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lembaga legislatif?
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi warga Bandar Lampung, khususnya mereka yang berharap DPRD bisa menjadi lembaga yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. Tanpa langkah konkret, semangat digitalisasi yang digaungkan wali kota berpotensi tertahan di pintu gerbang DPRD yang masih “offline”.***
