SKYSHI MEDIA– Polemik demi polemik terus menghantui Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setelah sorotan tajam soal dana hibah Rp60 miliar untuk Kejaksaan Tinggi Lampung, kini publik kembali dibuat tercengang dengan wacana nyeleneh Wali Kota Eva Dwiana. Ya, terminal Panjang diduga bakal dialihfungsikan menjadi SMA swasta Siger!
Wacana yang memicu geleng kepala ini disebut “The Killer Policy” oleh sebagian kalangan. Tidak hanya terdengar aneh, tapi juga berpotensi melanggar sembilan regulasi nasional dan daerah sekaligus. Dari Permendikbudristek hingga Perda Kota Bandar Lampung, wacana ini nyaris menabrak seluruh aturan yang mengatur pendidikan, tata ruang, dan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa regulasi yang disebut terabaikan antara lain:
1. Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014
2. UU No. 16 Tahun 2001
3. PP No. 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. Perwali No. 7 Tahun 2022
7. Perda No. 4 Tahun 2021
8. UU No. 26 Tahun 2007
9. Permendagri No. 7 Tahun 2024
Bayangkan, sembilan aturan diterabas hanya demi satu SMA swasta Siger!
DPRD Ikut Bingung: Ada Anggaran atau Tidak?
Redaksi menelusuri jejak anggaran terkait rencana alih fungsi terminal ini saat KUA-PPAS Kota Bandar Lampung masuk ke DPRD. Wakil Ketua Banggar DPRD, Sidik Efendi, menegaskan bahwa anggaran pembangunan gedung SMA Siger baru akan dikaji lebih lanjut di APBD 2026. Namun, ketika ditanya soal anggaran operasional, Sidik memilih bungkam dan mengalihkan pertanyaan ke Komisi 4 DPRD.
Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, bahkan mengaku tidak mengetahui apakah anggaran sekolah Siger tercatat di Dinas Pendidikan maupun dialihkan ke bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi lingkup kerjanya. Ketua DPRD Bernas dan anggota lainnya, termasuk M. Nikki Saputra (NasDem), Heti Friskatati, dan Mayang Suri Djausal, pun memilih menahan komentar.
Misteri Anggaran dan Transparansi Publik
Ketiadaan kejelasan anggaran sekolah Siger menjadi sorotan utama. Publik mempertanyakan apakah wacana alih fungsi terminal ini nyata atau hanya proyek siluman yang siap menyedot APBD tanpa kontrol ketat. Redaksi menelusuri hingga ke Badan Anggaran DPRD, namun hasilnya sama: ketertutupan total dan minimnya keberanian memberikan penjelasan.
Kasus ini menguji integritas dan transparansi pemerintah kota. Apakah terminal Panjang benar-benar akan menjadi SMA swasta, atau wacana ini sekadar manuver politik tanpa dasar anggaran jelas? Yang pasti, publik berhak mengetahui ke mana aliran dana daerah mengalir dan siapa yang bertanggung jawab.
Wacana ini juga memicu perdebatan tentang kebijakan pendidikan, tata ruang, dan akuntabilitas anggaran. Apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung serius memperjuangkan kebutuhan pendidikan, atau hanya mengambil jalan pintas yang merugikan rakyat?***
