SKYSHI MEDIA– Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang isu ketidakadilan yang mengundang perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sejumlah gubernur dari Partai Gerindra yang dituding mengabaikan nasib sekolah swasta dan lembaga pendidikan rakyat. Dari Jawa Barat hingga Lampung, gejolak dan suara protes datang silih berganti, menandakan adanya krisis keadilan dalam kebijakan pendidikan di daerah.
Kebijakan kontroversial bermula di Jawa Barat. Dedi Mulyadi, Gubernur dari Partai Gerindra, diduga menjadi biang keladi keresahan para pengelola sekolah swasta. Ia menerapkan kebijakan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan pihak sekolah swasta, yang kini kehilangan banyak calon peserta didik akibat daya tampung sekolah negeri yang melampaui batas wajar.
Akibatnya, lebih dari lima organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi menggugat sang gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar asas pemerataan pendidikan, tetapi juga menyingkirkan peran sekolah swasta yang selama ini ikut menopang sistem pendidikan nasional. “Kami bukan menolak kebijakan pemerintah, tapi kami menolak diskriminasi yang membunuh eksistensi sekolah swasta,” ujar salah satu perwakilan forum pendidikan swasta Jawa Barat.
Gelombang keresahan tak berhenti di sana. Dari Provinsi Lampung, para kepala sekolah swasta juga melayangkan keluhan serupa terhadap kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang juga merupakan kader Partai Gerindra. Mereka menuding, kepemimpinan RMD justru semakin memperlebar jurang ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta.
Menurut laporan para kepala sekolah, SMA dan SMK negeri di Lampung menerima lebih dari 12.000 lulusan SMP, tanpa memperhatikan keseimbangan kapasitas kelas dan rombel. Dampaknya sangat fatal bagi sekolah swasta — hanya tersisa sekitar 2.000 siswa yang harus diperebutkan oleh ratusan sekolah swasta di seluruh provinsi.
Kondisi ini semakin diperburuk dengan dibiarkannya pendirian sekolah ilegal seperti “SMA Siger” di Bandar Lampung, yang disebut belum memiliki dasar hukum jelas namun tetap beroperasi dan bahkan mendapatkan dukungan dari APBD. Sementara itu, sekolah-sekolah swasta justru tidak memperoleh subsidi BOSDA atau BOP dari pemerintah daerah untuk tahun ajaran 2025–2026.
“Ini ironi besar. Sekolah liar dibiarkan tumbuh, sementara sekolah yang resmi dan sudah lama berdedikasi malah dibiarkan mati perlahan,” ungkap salah satu kepala sekolah swasta di Bandar Lampung dengan nada kecewa.
Dari keresahan itu, lahirlah gerakan yang menamakan diri Gerakan Guru Anti Diskriminasi (Granad) Indonesia. Gerakan ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami para guru swasta dan madrasah. Mereka berencana mendatangi Presiden Prabowo Subianto, sekaligus melayangkan tuntutan ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan pada 30 Oktober 2025.
Granad menuntut agar pemerintahan Prabowo-Gibran segera mengangkat guru swasta dan madrasah menjadi ASN atau PPPK, melunasi pembayaran inpassing bagi guru yang telah memiliki SK, serta mempercepat proses sertifikasi sesuai amanat undang-undang. “Kami tidak hanya menuntut gaji, kami menuntut pengakuan atas dedikasi kami terhadap bangsa,” ujar salah satu koordinator Granad dalam pernyataannya.
Gelombang perlawanan ini menjadi simbol peringatan keras bagi pemerintah pusat. Persoalan pendidikan bukan hanya soal fasilitas dan dana, melainkan juga tentang rasa keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian. Ketika sekolah swasta yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pendidikan rakyat diperlakukan tidak adil, pertanyaannya menjadi sederhana namun tajam:
Apakah pemerintahan Prabowo–Gibran berani menegakkan keadilan pendidikan tanpa pandang bulu?***
