SKYSHI MEDIA– Momen bersejarah bagi masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terjadi Rabu (1/10/2025). Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibagikan kepada warga, menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Balai Pekon Gading Rejo dan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom., bersama jajaran petugas yuridis Kantor Pertanahan Pringsewu. Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, juga hadir untuk menyaksikan langsung antusiasme masyarakat yang datang sejak pagi hari.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti pengakuan resmi negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk kebutuhan konsumtif,” ujar Rahmat. Ia menambahkan, masyarakat diminta proaktif melakukan koreksi jika terdapat kekeliruan data, baik terkait nama maupun luas bidang tanah.
Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyambut positif program ini. Menurutnya, warga sangat antusias mengikuti PTSL karena memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Pringsewu. Dengan adanya sertipikat, warga merasa aman dan kepastian hukum tanah mereka semakin terjamin,” jelas Sariman.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Dengan kepemilikan sertipikat resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan nilai aset dan mengakses permodalan secara legal.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kepemilikan tanah yang jelas dan sah secara hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif dan pembangunan ekonomi lokal.
Dengan terlaksananya penyerahan 200 sertipikat PTSL ini, Pekon Gading Rejo menjadi contoh nyata bagaimana program pemerintah mampu menyentuh langsung masyarakat, memberikan perlindungan hukum, dan mendukung kesejahteraan warga.***
