Sekolah Sebut Hanya Sosialisasi, Chat Grup Wali Murid Ungkap Hal Berbeda?

SKYSHI MEDIA — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga mereda. Klarifikasi pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi jual beli buku kini kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi dari grup komunikasi wali murid.

Sebelumnya, pihak SMPN 2 Kalianda menyatakan penyedia buku yang datang ke sekolah hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi. Pihak sekolah juga menyebut tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas jual beli buku kepada siswa.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya pesan yang disampaikan kepada wali murid sebelum aktivitas penjualan buku tersebut berlangsung.

Dalam salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda, wali murid disebut telah mendapatkan informasi mengenai adanya penyedia buku dari luar yang akan menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.

“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.

Pesan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku dengan harga Rp70 ribu tersebut diperuntukkan bagi mata pelajaran apa dan apakah isinya sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.

Munculnya komunikasi tersebut menjadi sorotan karena berbanding dengan pernyataan Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda yang sebelumnya menyebut dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.

“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.

Pernyataan serupa juga disampaikan kepada media lainnya. Pihak sekolah menyebut pedagang buku hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi dan bukan izin berdagang di lingkungan sekolah.

Perbedaan informasi tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Apalagi, terdapat informasi mengenai komunikasi kepada wali murid sebelum buku ditawarkan kepada siswa.

Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Napoleon, aktivitas jual beli di lingkungan satuan pendidikan memiliki aturan yang harus diperhatikan. Ia menilai pengembalian buku dan uang kepada siswa tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.

Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lain.

“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” tegas Napoleon.

Sekda Minta Disdik Lampung Selatan Turun Tangan

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan penjualan buku di SMPN 2 Kalianda.

“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari kedatangan penyedia buku ke sekolah, izin yang diberikan pihak sekolah, hingga munculnya aktivitas penjualan buku kepada siswa.

Buku Ditarik, Uang Disebut Akan Dikembalikan

Di tengah polemik yang berkembang, pihak sekolah disebut telah menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah wali murid yang menyebut buku-buku tersebut ditarik pada Selasa (1/9/2026).

“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid SMPN 2 Kalianda.

Rencana pengembalian uang tersebut menjadi langkah lanjutan setelah buku ditarik dari siswa.

Namun, persoalan utamanya kini bukan hanya mengenai buku dan uang yang dikembalikan. Publik juga menunggu hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengenai bagaimana aktivitas penjualan tersebut bisa berlangsung di lingkungan sekolah.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan fakta secara utuh sekaligus menghindari munculnya informasi yang berbeda antara pihak sekolah, penyedia buku dan wali murid.

Dengan adanya pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut, polemik buku pelajaran di SMPN 2 Kalianda diharapkan dapat segera menemukan titik terang dan menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

(***)