SKYSHI MEDIA- Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, mendesak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk segera mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pemutakhiran data pemerintahan yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung.
Giri Akbar menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi pijakan utama dalam memperbaiki tata kelola data daerah yang selama ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
“Sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan mutakhir. Dengan dukungan data yang baik, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam pelaksanaan aturan tersebut. Sosialisasi, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan desa agar implementasi berjalan optimal.
Selain itu, Giri Akbar mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sistem pendataan daerah agar proses pembaruan data dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa data yang akurat merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Jika data diperbarui secara berkala dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah meningkat, pelayanan publik semakin baik, serta kebijakan pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***
















