SKYSHI MEDIA– Kasus bullying di Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik setelah seorang murid perempuan terpaksa putus sekolah akibat perlakuan intimidatif yang dialaminya. Korban yang merupakan eks peserta didik SMP Negeri asal Gedong Tataan, Pesawaran, kini harus mengejar pendidikan melalui jalur paket karena tidak sanggup menahan tekanan mental yang muncul dari perundungan tersebut.
Pengacara Vina Cirebon, yang menangani kasus ini, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Menurutnya, lembaga-lembaga pendidikan gagal memantau dan menindaklanjuti kasus bullying yang jelas merugikan hak anak untuk belajar dan berkembang. “Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Saya sangat menyesalkan kasus bullying bisa luput dari pengawasan sekolah maupun dinas pendidikan,” ungkapnya, Rabu (22/10/2025).
Kisah memilukan ini juga tersampaikan melalui tangisan orang tua korban. Sang ibu menuturkan kekhawatirannya terhadap masa depan anaknya yang kini terpaksa menempuh pendidikan non-formal. “Kalau bisa dibantu supaya anakku bisa sekolah lagi. Orang tuanya tidak bisa baca tulis, jangan sampai anaknya juga harus berhenti sekolah dan menjadi tukang rongsok,” ujarnya, Rabu (21/10/2025).
Melihat potensi dampak psikologis yang serius bagi anak dan keluarga, Putri Maya Rumanti, tim pengacara Hotman Paris, langsung mengambil alih penanganan kasus ini. “Kami akan melakukan kroscek ke sekolah sebelumnya, dan anak itu akan segera ditempatkan di sekolah baru. Sangat penting baginya untuk tetap bisa bergaul dengan teman seusianya dan melanjutkan pendidikan,” jelas Putri Maya.
Kasus ini menyoroti ketidakseriusan sekolah dalam menangani bullying. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menegaskan bahwa sekolah seharusnya berperan aktif mengusut setiap kasus perundungan. “Kasus ini sudah sampai membuat korban putus sekolah. Ini menjadi alarm bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sekolah perlu memasang posko pengaduan dan nomor kontak agar korban bisa mendapat perlindungan dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu, M. Arief menekankan kemungkinan masih banyak korban lain yang belum mendapat perlindungan karena tidak mengetahui prosedur pelaporan atau takut melapor. Ia mendorong pihak sekolah untuk terbuka dan berkoordinasi dengan pakar hukum, psikolog, dan lembaga perlindungan anak untuk menangani bullying secara profesional.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa bullying bukan sekadar masalah sepele. Ketidakpedulian lembaga pendidikan dan pihak terkait bisa berdampak serius pada perkembangan mental anak, bahkan memaksa mereka meninggalkan pendidikan formal. Upaya hukum yang kini dijalankan tim Hotman Paris diharapkan menjadi momentum bagi sekolah-sekolah di Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan bullying secara serius.***













