SKYSHI MEDIA- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I mengenai pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna pada Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat paripurna kali ini, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa opini WTP harus dibarengi dengan tindak lanjut yang tepat waktu terhadap seluruh rekomendasi BPK. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Fraksi Partai Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap berbagai program pembangunan yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi tersebut menyatakan dukungan dan persetujuan agar Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan setiap rupiah anggaran daerah.
Fraksi PKS berpandangan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya dapat diukur dari tingkat serapan anggaran maupun perolehan opini WTP. Keberhasilan tersebut harus terlihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Manfaat tersebut antara lain peningkatan kualitas jalan dan jembatan, ketersediaan air bersih, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha kecil, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Fraksi PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Fraksi PKS juga mengingatkan agar opini WTP tidak menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap efektivitas program maupun pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif terhadap berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut diharapkan dilengkapi dengan data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut beserta target waktu penyelesaiannya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian dijeda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/7/2026). Agenda rapat selanjutnya adalah penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.***













