SKYSHI MEDIA – Suasana persidangan pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara untuk menanggapi tuduhan pelanggaran prosedur yang dialamatkan kepada mereka terkait penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi. Klarifikasi ini disampaikan melalui Rudi, perwakilan Kejati Lampung, pada sidang pra peradilan kedua, Senin, 1 Desember 2025, setelah sebelumnya enggan memberikan komentar pada sidang perdana Jumat lalu.
Pihak pemohon, yang juga tersangka, menilai Kejati Lampung melanggar prosedur fundamental hukum karena tidak memeriksa M. Hermawan Eriadi sebagai calon tersangka pada malam penetapan, tepatnya 22 September 2025. Hal ini menjadi sorotan publik dan pihak hukum karena dianggap menabrak prinsip transparansi penetapan tersangka dalam kasus pidana.
Menanggapi tuduhan tersebut, Rudi menegaskan bahwa M. Hermawan Eriadi sudah diperiksa sebagai saksi, yang menurut prosedur hukum otomatis menjadikannya calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti ada penjelasan di penkum juga. Tapi ya, untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah termasuk dalam prosedur yang sah,” jelas Rudi usai sidang.
Tidak hanya soal pemeriksaan, pihak tersangka juga menyoroti bahwa Kejati disebut tidak memberikan informasi terkait sangkaan hukum, bukti-bukti, hingga jumlah kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus ini. Hal ini menimbulkan klaim bahwa penetapan tersangka dinilai cacat prosedural oleh pihak pemohon.
Rudi menambahkan, pihak Kejati sudah jelas menegaskan sangkaan hukum terhadap M. Hermawan Eriadi, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujarnya menekankan.
Sidang pra peradilan diprediksi akan berlangsung lebih panjang karena agenda berikutnya adalah kelengkapan berkas dan bukti yang belum terpenuhi. Saksi ahli, dokumen tambahan, hingga klarifikasi lebih mendalam dari pihak Kejati dan tersangka diperkirakan akan menjadi fokus dalam sidang mendatang.
Pengamat hukum menilai bahwa sidang pra peradilan ini menjadi titik penting untuk memastikan apakah prosedur hukum yang dijalankan Kejati Lampung sudah sesuai aturan, sekaligus menjadi momen pengawasan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi berskala besar di Lampung.
Publik pun kini menunggu dengan seksama kelanjutan persidangan yang diyakini akan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi PT LEB, langkah hukum tersangka, dan bagaimana Kejati Lampung menegaskan integritas penegakan hukum di wilayahnya.***
