SKYSHI MEDIA— Sidang kedua permohonan pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian memimpin persidangan. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti dugaan ketidakjelasan motif penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Menurut Riki, dalam jawaban tertulis Kejati yang setebal 16 halaman, tidak ada rincian yang menjelaskan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. “Tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara. Bahkan, tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi,” jelasnya. Hal ini menjadi sorotan serius karena menurut putusan MK Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus mencantumkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung.
Riki menegaskan, walaupun Kejaksaan mengklaim memiliki saksi, ahli, dan surat-surat sebagai bukti, hal tersebut tidak relevan jika tidak menunjukkan perbuatan tersangka secara konkret. “Alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Tanpa itu, kepastian hukum bagi klien kami diragukan,” tambahnya, mengacu pada Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018.
Lebih lanjut, Riki menyoroti ketidakjelasan terkait kerugian negara, faktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun menyertakan hasil audit BPKP. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi kerugian,” ujarnya.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif Kejati Lampung dalam menetapkan Hermawan Eriadi sebagai tersangka. Para penasihat hukum menilai transparansi dalam penyidikan seharusnya menjadi prioritas agar hak konstitusional tersangka tetap terlindungi dan prinsip due process of law dapat dijalankan.
Menanggapi hal ini, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat. Menurutnya, sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” kata Rudi. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut tentang hubungan perbuatan dan kerugian negara, yang menjadi titik kritik pihak penasihat hukum.
Sidang pra peradilan ini diramalkan masih akan menghadirkan tensi tinggi, karena agenda selanjutnya akan membahas kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang dianggap belum lengkap oleh kuasa hukum pemohon. Publik pun menanti apakah Kejati Lampung akan membeberkan detail perbuatan pidana dan bukti yang selama ini menjadi pertanyaan kritis.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi penting Hermawan Eriadi sebagai Dirut PT LEB dan implikasi hukum yang dapat berdampak signifikan bagi perusahaan dan proses hukum di Lampung. Transparansi dan kejelasan bukti menjadi kunci agar proses hukum berjalan adil dan profesional.***
