SKYSHI MEDIA– Polemik kebijakan pendidikan kembali mencuat di Provinsi Lampung. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belakangan melakukan penambahan kuota siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah negeri. Tujuannya, resmi disebut untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang belum tertampung dalam sistem zonasi. Namun, di balik niat baik itu, muncul kekhawatiran serius tentang keberlangsungan sekolah swasta di wilayah tersebut.
Dalam praktiknya, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Sekolah swasta, yang menjadi alternatif pendidikan bagi sebagian keluarga, kini menghadapi tekanan berat. Banyak pihak menilai penambahan kuota siswa di sekolah negeri menurunkan jumlah pendaftar di sekolah swasta. Dampaknya, kerugian finansial dan ancaman operasional mengintai lembaga pendidikan non-negeri, sehingga posisi mereka menjadi “mati segan hidup tak mampu” karena kehilangan basis peserta didik secara bertahap.
Secara hukum administrasi pemerintahan, kebijakan publik seperti penambahan kuota siswa baru harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut menekankan kepastian hukum, kemanfaatan, proporsionalitas, dan keadilan sosial, serta pelarangan adanya konflik kepentingan.
Pertanyaannya, apakah kebijakan penambahan kuota ini termasuk diskresi administratif yang sah (beleidsvrijheid) atau justru menabrak asas transparansi dan proporsionalitas? Tanpa perencanaan redistribusi dan koordinasi yang matang, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. Sekolah swasta yang terdampak kehilangan pendaftar justru menjadi korban kebijakan yang seharusnya menyejahterakan seluruh masyarakat.
Dampak di lapangan mulai terlihat nyata: ruang kelas di sekolah negeri menjadi padat melebihi standar ideal, rasio guru dan siswa tidak seimbang, serta kualitas pembelajaran berpotensi menurun. Di sisi lain, kecemburuan sosial muncul dari kalangan sekolah swasta yang merasa dirugikan karena kebijakan dianggap tidak transparan dan belum didasari analisis kebutuhan yang jelas.
Praktisi hukum menekankan pentingnya asas proporsionalitas dalam setiap kebijakan publik. Keputusan pemerintah, khususnya dalam sektor pendidikan, tidak cukup legal secara administratif, tetapi juga harus legitimate di mata masyarakat. Kebijakan pendidikan idealnya berpijak pada keadilan substantif, bukan semata legalitas formal.
Pemerintah daerah di Provinsi Lampung dituntut untuk memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat menyeluruh tanpa menimbulkan pihak yang dirugikan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi landasan utama pengambilan keputusan agar tata kelola pendidikan tidak hanya berkeadilan tetapi juga berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah tersebut, sekolah swasta terancam punah, sementara masyarakat kehilangan pilihan pendidikan yang berkualitas.***
