Anggaran Puluhan Miliar Digelontorkan Tapi Warga Belum Dengar Sosialisasi P2KM dan Pusling, Publik Tunggu Klarifikasi Dinkes dan Puskes

SKYSHI MEDIA- Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan puskesmas keliling (pusling) di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait layanan ini, meski anggaran puluhan miliar sudah disiapkan melalui APBD dan disahkan DPRD. Hal ini menjadi penting karena menyangkut akses langsung warga terhadap layanan kesehatan gratis yang seharusnya mudah dijangkau.

Rohim, warga Garuntang, mengungkapkan pengalamannya saat berobat di BLUD Puskesmas Satelit pada Senin, 5 Januari 2026. Ia mengaku hanya menggunakan BPJS untuk mengobati gatal-gatal, dan belum pernah mendengar tentang P2KM di lingkungannya.

“Abis berobat gatal-gatal, pakai BPJS. Untuk P2KM saya belum denger. RT atau yang lain juga enggak pernah ngasih tahu tuh,” ujar Rohim. Selain P2KM, ia juga tidak mengetahui keberadaan puskesmas keliling yang seharusnya hadir sebagai layanan promotif dan preventif kesehatan masyarakat. “Enggak, enggak pernah saya lihat ada puskesmas keliling dan enggak tahu juga soal itu,” tambahnya.

Hal serupa dialami Sarbanun, warga Langkapura, yang menggunakan layanan Puskesmas Segala Mider pada 26 Desember 2025 untuk pemasangan implant. Ia menyebut belum pernah menerima informasi mengenai P2KM maupun pusling dari aparatur lingkungannya. Pusling sendiri dirancang untuk membantu skrining Penyakit Tidak Menular seperti hipertensi dan diabetes, serta mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat yang sulit menjangkau puskesmas.

Meski anggaran sebesar Rp50 miliar telah disiapkan, separuhnya dialokasikan untuk program layanan kesehatan yang bisa diakses hanya dengan KTP dan KK Bandar Lampung, namun implementasi dan sosialisasinya masih dinilai minim.

Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan sejumlah BLUD Puskesmas belum memberikan klarifikasi soal hal ini. Upaya redaksi untuk meminta penjelasan langsung pada Kepala Dinas Kesehatan pada Senin, 5 Januari 2026, belum membuahkan hasil karena jadwal pertemuan belum diatur. Sebagai langkah formal, redaksi kemudian mengajukan permohonan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Begitu pula di BLUD Puskesmas Satelit dan Segala Mider, pegawai menyampaikan bahwa kepala puskesmas sedang rapat, sehingga permintaan klarifikasi harus menunggu waktu resmi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi aliran dana dan efektivitas penyebaran informasi P2KM serta pusling.

Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung telah mengesahkan anggaran untuk Dinas Kesehatan, yang selanjutnya digunakan BLUD Puskesmas dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program dijalankan dan memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke warga. Implementasi yang tepat juga merupakan amanah undang-undang kesehatan dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kedepannya, klarifikasi dari Dinas Kesehatan dan BLUD Puskesmas menjadi kunci agar warga lebih memahami haknya atas layanan kesehatan, sekaligus memastikan dana publik digunakan sesuai regulasi. Partisipasi masyarakat dalam memantau layanan ini juga penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas program.***