Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Berlaku Mulai 10 November 2025

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri seluruh bupati se-Provinsi Lampung serta perwakilan industri pengolahan ubi kayu.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menegaskan pentingnya implementasi Pergub ini untuk memberikan kepastian harga bagi petani dan mendorong pengembangan industri hilir ubi kayu di Lampung. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi bersama para bupati telah menandatangani Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar air maksimal 15%, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

banner 336x280

“Setelah HAP untuk singkong ditetapkan, hari ini kita bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong. Harga ini berlaku tidak hanya untuk pabrik pengolahan, tetapi juga untuk lapak-lapak pedagang di pasar,” jelas Gubernur Mirza. Ia menekankan bahwa langkah ini memberikan kepastian ekonomi bagi petani dan pelaku usaha agar bisa merencanakan produksi serta distribusi dengan lebih efektif.

Keterlibatan para bupati dalam rapat ini menjadi kunci karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan lapak berada di tingkat kabupaten. Gubernur Mirza menekankan pentingnya pengawasan berjenjang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar Pergub ini benar-benar berjalan efektif di lapangan,” tambahnya.

Selain penetapan harga, Pemprov Lampung juga membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk memastikan aturan ditaati. Gubernur Mirza memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan Pergub kepada lapak dan pabrik. Pergub ini dijadwalkan berlaku serentak di seluruh Lampung mulai 10 November 2025.

“Saya berharap para bupati aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini sehingga mulai 10 November nanti, Pergub ini bisa diterapkan secara efektif. Ini bukan sekadar aturan formal, tapi langkah konkret untuk melindungi petani dan memberikan kepastian bagi industri pengolahan,” ujar Gubernur Mirza.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan. Sanksi akan dilakukan secara bertahap: peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.

Tidak hanya soal regulasi harga, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Lampung yang aman dan kondusif. Berdasarkan data Pemprov Lampung, nilai investasi hingga 2025 telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Ia menekankan bahwa keamanan investasi menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Data kami menunjukkan investasi di Lampung berjalan baik, baik Penanaman Modal Asing maupun Dalam Negeri. Stabilitas ini berkat kerja sama seluruh bupati dalam menjaga kemudahan berinvestasi di daerah masing-masing,” ujar Gubernur.

Gubernur Mirza menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah ramah investasi dan berdaya saing, melalui tata kelola komoditas unggulan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Provinsi Lampung harus menjadi rumah yang ramah investasi. Pergub ini bukan sekadar aturan formal, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan di seluruh kabupaten,” pungkasnya.***

banner 336x280