Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

SKYSHI MEDIA- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang menyoroti legalitas administrasi perizinan dan pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut. Dugaan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset yang bersumber dari APBD maupun APBN, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang krusial.

Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi

Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk alasan keamanan dan privasi, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi.

“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” katanya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.

Guru tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung hanya terbatas pada aspek legalitas administrasi perizinan dan dokumen pendukung. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak menghadapi tuduhan langsung, melainkan diminta memberikan penjelasan secara administratif. Hal ini menunjukkan proses klarifikasi lebih bersifat preventif, untuk memastikan pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil

Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail pemanggilan dan fokus pemeriksaan. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan jawaban.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum memberikan tanggapan resmi. Namun, berdasarkan informasi internal, pemanggilan ini kemungkinan besar terkait evaluasi legalitas perizinan penggunaan aset sekolah yang bersumber dari pemerintah kota.

Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis

Tim liputan sempat mendatangi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengajukan permohonan klarifikasi. Staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan diteruskan ke pihak berwenang, namun meminta surat permohonan resmi agar bisa diproses lebih lanjut.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan bersikap lebih responsif dalam memenuhi permintaan klarifikasi, khususnya yang menyangkut aset negara.

Selain itu, pengelolaan aset yang transparan menjadi penting karena menyangkut hak publik atas penggunaan fasilitas yang berasal dari APBD dan APBN. Pihak sekolah maupun dinas terkait memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa penggunaan aset tidak menyalahi ketentuan, termasuk melalui prosedur pinjam pakai yang sah secara hukum.***