DPRD dan Polda Lampung Selidiki Polemik Penyelenggaraan SMA Siger

SKYSHI MEDIA- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan serius setelah DPRD Kota Bandar Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak menindaklanjuti dugaan kebijakan tanpa kajian akademik. Sekolah tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin pada tahun ajaran 2025, namun telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar bagi lebih dari 90 peserta didik.

Permasalahan SMA Siger tidak berhenti pada aspek perizinan. Sekolah yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana—yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—juga disorot karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait kepastian hak pendidikan dan masa depan peserta didik.

Kontroversi semakin menguat ketika Eva Dwiana secara terbuka menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menanggung biaya operasional SMA Siger. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme penganggaran dan dana hibah. Sejumlah pihak menilai, pendanaan langsung melalui APBD untuk sekolah swasta berpotensi melanggar aturan, mengingat dana hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus.

Pakar hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menegaskan bahwa aliran dana hibah tanpa dasar hukum yang kuat dapat berimplikasi pidana. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terus-menerus, ini dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu. Aparat atau pihak yang menandatangani aliran dana bisa terjerat hukum,” ujarnya.

DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya tidak mengesahkan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diusulkan untuk mendukung operasional SMA Siger. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena persoalan legalitas dan potensi konflik kepentingan. “Kalau hibah, boleh tapi ada syaratnya. Administrasinya lengkap, dan bantuan tidak boleh setiap tahun,” kata Asroni.

Di sisi lain, wacana pengalihfungsian Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger turut menuai polemik. Selain dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah, rencana tersebut memunculkan kekhawatiran pemanfaatan aset negara untuk kepentingan yayasan milik perorangan. Hingga kini, ketua dan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memberikan klarifikasi terbuka terkait status perizinan maupun kepastian masa depan peserta didik.

Dengan bergeraknya Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan, publik kini menanti kejelasan dan transparansi. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai hukum, sekaligus melindungi hak anak-anak yang telah terlanjur bersekolah di SMA Siger.***