SKYSHI MEDIA- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2, dipastikan bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepastian ini diperoleh setelah tim liputan Lampung Insider mengakses dokumen resmi akta notaris yayasan pada Kamis, 8 Januari 2026. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa yayasan ini memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah dan seluruh pengurusannya dilakukan secara independen, tanpa mandat langsung dari Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Tidak Memberikan Kuasa Pendirian Yayasan
Dalam akta notaris yang sah tertanggal 31 Juli 2025, tercatat bahwa Eka Afriana, seorang PNS yang menjabat sebagai asisten pemerintahan, tidak menerima kuasa dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan tersebut. Sebaliknya, yang bersangkutan hanya diberikan izin tertulis untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Izin ini tertuang dalam surat bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dilekatkan dalam minuta akta notaris. Notaris menyatakan bahwa izin tersebut telah memenuhi persyaratan administratif bagi PNS untuk ikut serta dalam kepengurusan yayasan, sehingga status hukum keikutsertaan Eka Afriana dinyatakan sah.
Begitu pula dengan Satria Utama, Sekretaris Yayasan yang pada November 2025 tercatat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Ia hanya menerima amanah dari atasannya untuk bergabung dalam pengurusan yayasan, dan tidak ada pernyataan resmi yang menunjukkan Pemkot memberikan kuasa untuk mendirikan yayasan tersebut.
Akses Informasi Publik Tertahan di Resepsionis Disdikbud
Tim liputan yang mencoba meminta klarifikasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung terhalang di meja resepsionis. Staf bernama Arya menyatakan bahwa permintaan wawancara harus diajukan melalui surat resmi dan meninggalkan nomor telepon aktif untuk dihubungi pejabat terkait.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dasar hukum ini, Disdikbud diminta lebih fleksibel dalam memberikan akses klarifikasi, terutama kasus yang terkait aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Tanggung Jawab Pemkot Terhadap Dana SMA Siger
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan pada Rabu, 10 Desember 2025, bahwa pihaknya khawatir ada aliran dana hibah ke SMA Siger yang belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI. Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa pendanaan sekolah menjadi tanggung jawab Pemkot. Hal ini menegaskan bahwa meskipun yayasan secara hukum bukan milik pemerintah, operasional sekolah tetap mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah kota dalam hal pendanaan.
Implikasi Hukum dan Administratif
Keputusan dan dokumen notaris ini menunjukkan bahwa yayasan berstatus independen, dengan pengurus yang hanya menerima izin pribadi dari atasan masing-masing PNS untuk bergabung dalam kepengurusan. Tidak ada mandat resmi dari Pemkot untuk mendirikan yayasan. Status ini menjadi penting dalam menilai akuntabilitas penggunaan dana publik, kepatuhan administrasi, dan kewenangan pengelolaan aset yang digunakan SMA Siger.***
