SKYSHI MEDIA- Lampung kembali diguncang polemik terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Participation Interest (PI) 10% di PT LEB. Kritik keras muncul dari politisi senior sekaligus mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan. Melalui kanal YouTube pribadinya, Gunsan Talk, pada Selasa, 23 September 2025, Ferdi secara terbuka menguliti blunder fatal dalam press release yang disampaikan Kejati Lampung.
Dalam tayangan tersebut, Ferdi menyoroti secara khusus pernyataan Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, yang pada Senin malam, 22 September 2025, mengumumkan penetapan tersangka terhadap jajaran direksi PT LEB. Armen menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan PI 10% di Wilayah Kerja (WK) OSES. Namun, alih-alih menggunakan istilah yang tepat, Armen menyebut “offshare” alih-alih “offshore”.
Kesalahan ini dianggap sangat fatal oleh Ferdi. Menurutnya, terminologi “offshore” sudah baku dan wajib dipahami dengan tepat dalam industri migas. Kekeliruan ini bukan hanya masalah sepele, tetapi juga menunjukkan minimnya ketelitian dan pemahaman teknis pejabat penegak hukum yang sedang menangani kasus strategis.
“Ni saya mau bahas, bahwa pada Wilayah Kerja ‘offshare’, nah ini salah… ‘offshore’ ya yang benar. Offshore South East Sumatra, WK OSES. Nah ini perlu saya koreksi, pak Aspidsus, ya kejaksaan tinggi, siapapun yang ada di sana,” ujar Ferdi dalam siaran tersebut.
Tak berhenti di soal istilah, Ferdi juga meluruskan pemahaman publik tentang hak partisipasi 10%. Ia menegaskan bahwa PI 10% bukan semata-mata milik WK OSES, melainkan bagian dari hak partisipasi yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES sebagai operator resmi. Dengan kata lain, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar menyebut nama wilayah kerja.
“Ini Participating interest-ny, ini bukan WK OSES saja, tapi Pertamina Hulu Energi. Pt-nya itu Pertamina Hulu Energi, Wilayah Kerja Offshore, South East, Sumatra,” jelasnya panjang lebar.
Ferdi menilai, kesalahan semacam ini tidak boleh terjadi, apalagi dalam forum resmi yang ditujukan untuk memberi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, blunder dalam penyampaian data berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus merusak kredibilitas lembaga penegak hukum.
“Jadi begitu, ini koreksi boleh diterima atau enggak. Namun dalam penegakan hukum harus jelas,” tegas Ferdi.
Kasus dugaan korupsi PI 10% sendiri masih dalam tahap penyidikan Kejati Lampung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aliran dana. Dana PI 10% ini sejatinya dirancang untuk memberi manfaat bagi daerah penghasil migas, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat. Namun, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik.
Kritik Ferdi Gunsan semakin mempertegas sorotan publik terhadap profesionalitas Kejati Lampung dalam menangani kasus yang melibatkan nilai strategis ini. Pertanyaan besar kini muncul: apakah blunder komunikasi ini hanya sekadar kesalahan teknis, atau ada indikasi lemahnya pemahaman mendasar atas perkara yang sedang disidik?
Kasus ini diperkirakan akan terus menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut dana besar yang seharusnya menjadi hak daerah. Jika Kejati Lampung tidak segera membenahi cara komunikasi serta meningkatkan ketelitian dalam proses penyidikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa makin tergerus.***



















