Kontroversi Kasus PT LEB: Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Kejati Lampung Dikritik Publik

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Polemik dugaan tipikor yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin panas. Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan dua direksi PT LEB pada 22 September 2025 lalu, termasuk Dirut M. Hermawan Eriadi, kini dipertanyakan keabsahannya. Sidang pra peradilan yang digelar sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025, menghadirkan dinamika yang menarik perhatian publik dan media.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi menyoroti secara serius soal alat bukti kerugian negara yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut mereka, bukti yang diserahkan bersifat parsial dan tidak utuh. Hal ini menjadi poin krusial karena penetapan tersangka harus didasari bukti yang lengkap dan sah menurut hukum.

banner 336x280

“Kita ingin melihat alat bukti terkait kerugian negara secara lengkap, tapi berkas yang diserahkan justru lompat-lompat. Ada halaman 1 sampai 11, terus langsung ke halaman 108 sampai 109, lalu melompat lagi ke halaman 116. Ini jelas membuat pembuktian jadi tidak menyeluruh,” ungkap kuasa hukum pasca persidangan, sekitar pukul 10.45 WIB.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, menambahkan bahwa satu alat bukti harus utuh dan dapat dipertanggungjawabkan agar penetapan tersangka sah. Dalam sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, Akhyar menekankan bahwa ketidaklengkapan alat bukti membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

Ketegangan semakin terasa karena pihak Kejati Lampung tidak memberikan klarifikasi selama persidangan. Setelah sidang, mereka langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang saat para jurnalis hendak meminta keterangan. Hanya satu perwakilan, Zahri, yang menyarankan media untuk menghubungi Penkum Kejati jika ingin wawancara resmi. Hingga menjelang putusan sidang pra peradilan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Selain itu, Kejati Lampung juga belum menghadirkan saksi ahli meskipun Hakim tunggal Muhammad Hibrian mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyebut masih berkoordinasi, namun sikap ini tetap tidak berubah hingga tahap keterangan ahli. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah dugaan kerugian negara terhadap PT LEB memang terbukti atau hanya klaim sepihak?

Dinamika persidangan ini membuka perdebatan penting mengenai praktik penyidikan dalam kasus PI 10%. Publik menuntut transparansi dan kejelasan hukum karena kasus ini menyangkut dana besar dan tata kelola BUMD yang menjadi model bagi pengelolaan Participating Interest di seluruh Indonesia.

Dengan alat bukti yang dipertanyakan, sidang pra peradilan PT LEB menjadi sorotan nasional. Hasil putusan pada tahap ini bisa menentukan apakah penetapan tersangka akan bertahan atau dibatalkan, sekaligus menjadi preseden penting terkait standar pembuktian kerugian negara di Indonesia. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum sekaligus menjadi refleksi publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Publik dan pengamat hukum kini menunggu keputusan hakim dengan penuh perhatian, karena putusan sidang pra peradilan bukan hanya menentukan nasib PT LEB, tapi juga menegaskan batas kewenangan dan akurasi Kejati dalam menangani kasus tipikor berskala besar.***

banner 336x280