SKYSHI MEDIA— Persidangan pra peradilan PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025 kembali mengangkat isu krusial dalam hukum pidana, yaitu kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Sidang ini tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan publik mengenai perlindungan hak konstitusional dalam proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa melakukan pemeriksaan calon tersangka adalah pelanggaran prosedural serius. Menurut Riki, pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prosedur wajib yang berfungsi melindungi hak dasar setiap individu. “Ini adalah mekanisme untuk memastikan penyidik tidak bertindak sepihak dan setiap orang memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian dan dijadwalkan akan mencapai putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens mengundang perhatian publik dan memicu perdebatan mendalam di kalangan akademisi hukum, praktisi hukum, dan masyarakat tentang apakah pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak termasuk kewajiban hukum yang diatur KUHAP. Jaksa Rudy menekankan bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. Menurutnya, Hermawan telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga menurut Kejaksaan status calon tersangka secara faktual setara dengan saksi.
Kejaksaan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang “bukti permulaan yang cukup,” dan menilai bahwa pemeriksaan calon tersangka hanya disebut dalam bagian pertimbangan, bukan dalam amar putusan. Rudy menegaskan bahwa pertimbangan MK tidak memiliki kekuatan normatif yang mengikat tindakan penyidik secara langsung. “Pertimbangan MK hanyalah panduan, bukan instruksi hukum yang mengikat,” katanya.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tidak Bisa Diabaikan
Riki Martim menanggapi argumen Kejaksaan dengan tegas. Ia menekankan bahwa ratio decidendi atau inti pertimbangan MK tetap mengikat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. “Putusan MK jelas menyebutkan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka agar hak konstitusional terlindungi. Ini bukan sekadar opini, melainkan norma hukum yang mengikat,” jelasnya.
Riki juga menyoroti potensi penyalahgunaan prosedur apabila pemeriksaan calon tersangka diabaikan. Menurutnya, status tersangka membawa dampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. “Sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ini jelas melanggar asas due process of law,” tambah Riki.
Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai Mekanisme Perlindungan HAM
Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak konstitusional individu. Menurut Dian, prosedur ini memberi kesempatan bagi seseorang untuk menjelaskan kewenangan dan posisinya, terutama dalam kasus korporasi, di mana perlu dibedakan tindakan pribadi dan kewenangan korporasi.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meskipun putusan MK berada pada bagian pertimbangan, hal ini justru mencerminkan inti norma yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kontrol agar penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa transparansi dan tanpa memberikan ruang klarifikasi. Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem, hak untuk didengar,” jelasnya.
Akhiar juga mengutip keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB), yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim saat itu, prosedur ini penting untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil, khususnya dalam kasus korupsi yang rentan terhadap ambiguitas antara kewenangan pribadi dan publik.
Menjaga Keadilan dalam Penegakan Hukum Korupsi
Riki Martim menegaskan bahwa kewajiban pemeriksaan calon tersangka menjadi penyeimbang dalam tindak pidana korupsi, mencegah penyidik menetapkan tersangka secara sewenang-wenang. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak bisa menghapus kewajiban untuk menghormati hak dasar individu. Korupsi memang extraordinary crime, tapi hak untuk mengetahui tuduhan, hak memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” tegasnya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Fakta persidangan menunjukkan bahwa hak klien kami diabaikan. Bagaimana mungkin bisa disebut tidak sewenang-wenang?” ujar Riki menutup pernyataannya.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini menjadi sorotan karena tidak hanya membahas aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh prinsip hak asasi manusia dan prosedur perlindungan konstitusional dalam kasus pidana korporasi. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka dan perlindungan hak konstitusional individu.***



















