SKYSHI MEDIA- Polemik terkait surat permohonan rekomendasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Disdikbud Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung memicu pertanyaan publik soal kepatuhan prosedur dan potensi pelanggaran hukum. Surat yang tertanggal 8 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi, sehingga menimbulkan kontroversi hukum dan administratif.
Surat Permohonan Tertunda, Respons Disdikbud Masih Abu-abu
Pada Kamis, 8 Januari 2026, pihak penyelenggara SMA Swasta Siger menunjukkan surat permohonan rekomendasi kepada Disdikbud Provinsi Lampung. Surat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh izin menjalankan KBM di gedung SMP Negeri. Namun, hingga kini belum ada bukti balasan resmi dari Kepala Disdikbud terkait permohonan tersebut.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Kamis, 13 November 2025 menyatakan bahwa rekomendasi hanya diberikan apabila syarat dan ketentuan terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi instan, dan setiap penyelenggara pendidikan wajib memenuhi standar legalitas dan administrasi sebelum mengoperasikan sekolah.
Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Dipertanyakan
Dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan hanya mencakup akta notaris pendirian, surat permohonan rekomendasi dari yayasan, dan surat permohonan pinjam pakai gedung kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada bukti balasan resmi maupun dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) yang menunjukkan persetujuan formal untuk pemakaian gedung SMP Negeri.
Ketiadaan dokumen ini menimbulkan risiko hukum dan administratif. Praktik operasional KBM tanpa izin resmi dianggap melanggar asas kepatuhan terhadap peraturan negara, termasuk Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Standar Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, serta Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Izin Operasional Pendidikan.
Potensi Konsekuensi Hukum bagi Yayasan dan Disdikbud
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan SMP Negeri berpotensi menghadapi indikasi pelanggaran terkait pengelolaan aset negara. Mengacu Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014, pinjam pakai barang milik daerah harus melalui mekanisme resmi dan BAST, yang belum terlihat dalam kasus ini.
Sementara Yayasan Siger Prakarsa Bunda berisiko melanggar ketentuan perizinan pendidikan. Menyelenggarakan KBM tanpa dokumen resmi bisa dianggap menjalankan fungsi pendidikan secara ilegal, serta tidak memenuhi standar pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini membuka kemungkinan sanksi administratif maupun hukum bagi yayasan.
Aspek Kepatuhan dan Transparansi Publik
Selain persoalan legalitas, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi administrasi publik. Tidak adanya surat balasan resmi maupun mekanisme dokumentasi resmi dari Disdikbud menimbulkan kesan tertutupnya proses pengambilan keputusan. Merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.
Kepala SMP Negeri yang gedungnya digunakan juga diharapkan memastikan prosedur administrasi lengkap sebelum menyetujui penggunaan ruang untuk kegiatan KBM pihak luar. Hal ini menjadi penting agar tidak ada indikasi pembiaran atau kelalaian yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Implikasi Bagi Dunia Pendidikan
Polemik ini menekankan urgensi kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi dalam dunia pendidikan. Selain risiko hukum, praktik menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dapat menurunkan kredibilitas yayasan dan memunculkan keraguan publik terkait kualitas penyelenggaraan KBM.
Para penggiat kebijakan publik juga menyoroti bahwa penyalahgunaan aset negara dan perizinan pendidikan yang tidak jelas dapat memicu preseden buruk, merugikan integritas sistem pendidikan, dan menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas pejabat terkait.***
