SPPG Diduga “Main Data” MBG di SMP N 44 dan SMA Siger Bandar Lampung, Pengelola Bungkam

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Isu panas soal distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Bandar Lampung. Satuan Pengelola Program Gizi (SPPG) yang berada di Way Halim dituding bermain data dalam pembagian MBG di SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2. Dugaan ini semakin menguat karena lokasi SPPG berada persis di belakang SMP dan SMA swasta tersebut, menimbulkan spekulasi soal pengaturan data penerima yang tidak transparan.

Upaya klarifikasi terhadap pengelola SPPG menemui jalan buntu. Staf yang berada di lokasi hanya menyebut bahwa pengelola berinisial R, D, dan G, namun saat dikonfirmasi hanya G yang berada di tempat, dan sedang beristirahat. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” ujar staf tersebut. Bahkan, nomor kontak pengelola tidak diberikan, sehingga redaksi kesulitan melakukan klarifikasi langsung.

banner 336x280

Dugaan penyimpangan data MBG ini berawal dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. SMA Siger 2 Bandar Lampung, yang hingga saat itu belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), ternyata sudah menerima MBG. Padahal, berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, penerima MBG adalah peserta didik dari satuan pendidikan di bawah naungan kementerian yang telah tercatat di DAPODIK, meliputi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Keanehan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana SMA Siger Bandar Lampung yang belum terdaftar resmi bisa menerima program pemerintah? Terlebih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung juga belum mengakui keberadaan sekolah tersebut secara administratif. Hal ini membuka kemungkinan adanya manipulasi data oleh pihak SPPG terkait penyaluran MBG.

Selain SPPG Way Halim, terdapat SPPG lain yang berlokasi di Jagabaya, tepatnya di Jalan Morotai. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai prosedur distribusi MBG ke SMP N 44 dan SMA Siger, termasuk apakah kedua SPPG ini yang bertanggung jawab atas penyaluran program tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi program pemerintah yang menyasar pendidikan dan gizi anak. Publik berharap aparat terkait melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada praktik manipulasi data yang merugikan penerima manfaat dan menimbulkan ketidakadilan. Pihak sekolah, SPPG, dan Disdikbud Bandar Lampung diharapkan segera memberikan klarifikasi agar polemik ini bisa dituntaskan.

Fenomena ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak terkait agar program pemerintah, terutama yang menyasar anak didik, dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan. Ketidakjelasan data dan prosedur dapat merusak kepercayaan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.***

banner 336x280

News Feed