SKYSHI MEDIA– Polda Lampung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perizinan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini disampaikan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan agar indikasi pelanggaran undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat terungkap secara jelas.
Abdullah Sani menegaskan bahwa SMA Siger yang beroperasi di SMP Negeri 44 Bandar Lampung menggunakan sarana dan fasilitas bangunan milik negara, padahal seharusnya satuan pendidikan yang dikelola yayasan menggunakan fasilitas milik yayasan sendiri. “Ini jelas sebuah anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan yang dikelola yayasan?” ujarnya. Ia menambahkan, upaya pelaporan dilakukan secara matang, termasuk pengumpulan dokumen dan bukti valid selama satu bulan terakhir. “Alhamdulillah, akhirnya kepolisian menerima laporan saya,” tambahnya.
Nomor surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Polda Lampung adalah sebagai berikut:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sanksi pidana bagi pelanggaran perizinan pendidikan dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di SMA Siger memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius jika terbukti bersalah.
Dari informasi yang dihimpun, SMA Siger menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung, sementara pengelolanya berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kementerian Hukum dan HAM, pemilik yayasan ini antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta dua individu lainnya, Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Hal ini menimbulkan sorotan publik terkait keterkaitan pihak pemerintah dengan pengelolaan yayasan.
Abdullah Sani berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. “Kami ingin semua pihak yang terkait mematuhi aturan perizinan pendidikan. Penegakan hukum harus menjadi pelajaran agar penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pendidikan adalah sektor strategis yang seharusnya bebas dari praktik ilegal dan anomali administratif. Polda Lampung dipandang memiliki peran penting dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan melindungi hak masyarakat atas pendidikan yang sah dan legal.
Dengan diterimanya laporan ini, masyarakat dan penggiat pendidikan menantikan perkembangan penyelidikan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah yang akan diambil Polda Lampung dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, agar kasus SMA Siger dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas di sektor pendidikan.***












