Skandal SMA Siger Menguak: Dugaan Penggelapan Aset Pemkot Bandar Lampung Seret BPKAD hingga Kepala Sekolah

SKYSHI MEDIA– Skandal sekolah ilegal bernama SMA Siger terus bergulir dan kini menyeret nama besar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung serta Kepala SMA Siger yang juga tercatat sebagai ASN di SMP Negeri. Keduanya berpotensi dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil penggelapan.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, membeberkan indikasi kuat pada Jumat, 12 September 2025. Menurutnya, fakta keterlibatan terlihat jelas dari penggunaan gedung, sarana prasarana, hingga operasional SMP Negeri yang dialihfungsikan demi mendukung penerimaan murid baru dan kegiatan belajar mengajar SMA Siger selama lebih dari sebulan terakhir.

“Penggunaan aset negara ada aturannya. Pertanyaannya sekarang, apakah ada dokumen resmi dari biro aset Pemkot yang menyatakan sekolah itu benar-benar dipinjam yayasan Siger?” tegas Hendri.

Ia menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara jelas memuat pedoman pengelolaan barang milik daerah, termasuk mekanisme pinjam pakai. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan penyalahgunaan karena SMA Siger—yang kini dijuluki “SMA Hantu” bentukan Wali Kota Eva Dwiana—tidak tercatat sebagai lembaga resmi penerima pinjam pakai aset daerah.

“Kalau tidak ada dokumen administrasi resmi, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), maka jelas bisa dilaporkan ke Polda sebagai dugaan penggelapan aset Pemkot dan penadahan. Itu berlaku bukan hanya untuk yayasan, tetapi juga bagi pengelola aset daerah,” tambahnya.

Permendagri juga menegaskan bahwa pinjam pakai aset daerah hanya boleh dilakukan antar lembaga pemerintahan, bukan dengan lembaga non-pemerintah. Namun ironisnya, guru hingga pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, termasuk Kabid Dikdas Mulyadi, terkesan menutupi eksistensi yayasan pengelola SMA Siger.

Kebingungan semakin nyata saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke staf BPKAD Bandar Lampung. Mereka menyatakan hingga saat ini belum ada berkas pinjam pakai dari SMA Siger. “Belum ada berkas yang masuk ke sini soal sekolah Siger,” ucap salah seorang staf dengan nada ragu.

Saat ditanya lebih lanjut, staf lain justru mengaku tidak mengetahui apa-apa, memperlihatkan raut panik seakan menyembunyikan sesuatu. Di sisi lain, Kabid Dikdas Mulyadi sempat mengklaim bahwa dokumen pinjam pakai sudah ada, namun ia enggan menunjukkan bukti meski hanya berupa foto atau salinan.

“Sudah ada,” jawabnya singkat pada Jumat, 12 September, lalu memilih bungkam tanpa penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini kian memicu tanda tanya besar di tengah publik. Hendri Adriansyah bahkan mengingatkan agar masyarakat belajar dari sejarah, tepatnya kasus Yayasan Supersemar tahun 1974 pada era Presiden Soeharto. Lembaga pendidikan kala itu dibentuk dengan dalih mulia, namun akhirnya disalahgunakan untuk praktik korupsi besar-besaran.

“Jangan sampai sejarah terulang. Lembaga pendidikan yang harusnya mencerdaskan bangsa malah menjadi celah untuk merampas hak masyarakat melalui penyalahgunaan aset negara,” tutup Hendri.***