Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

banner 468x60

SKYSHI MEDIA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas ketika Kejati Lampung memilih tidak menghadirkan saksi ahli pada hari keempat persidangan, Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai komentar dari pihak yang hadir di persidangan, termasuk saksi mata yang merupakan eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan.

“Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi Gusnan usai persidangan, menyoroti sikap Kejati Lampung yang tidak menampilkan ahli untuk memberikan keterangan. Pernyataan ini menambah tensi di ruang sidang PN Tanjung Karang, di mana agenda hari itu seharusnya menyeimbangkan keterangan dari kedua pihak.

banner 336x280

Praktis, agenda sidang hari keempat menjadi fokus pada keterangan saksi ahli dari pemohon. Tim kuasa hukum Hermawan Eriadi menghadirkan dua ahli terkemuka dari Universitas Indonesia, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana. Kedua ahli ini memaparkan analisis terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hermawan Eriadi, mulai dari perhitungan potensi kerugian negara hingga aspek argumentatif dalam proses penyidikan.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung tampak enggan memberikan penjelasan secara langsung kepada publik. Seorang perwakilan Kejati, Zahri, hanya menyatakan singkat, “Ke Penkum aja langsung ya,” ketika dikonfirmasi media di luar ruang persidangan. Sikap ini memicu pertanyaan publik mengenai strategi Kejati Lampung dan alasan tidak menampilkan saksi ahli dalam persidangan yang sangat penting bagi pemohon.

Agenda persidangan pra peradilan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan fokus mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang akan digelar di PN Tanjung Karang mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kesimpulan ini menjadi momen penting karena hakim tunggal, Muhammad Hibrian, akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang telah diajukan untuk memutus apakah gugatan pra peradilan diterima atau ditolak.

Sidang pra peradilan Dirut PT LEB ini menarik perhatian publik karena menyingkap dinamika hukum yang kompleks di tengah dugaan kasus tipikor. Ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati Lampung menimbulkan spekulasi soal strategi hukum dan kesiapan tim penuntut dalam menghadapi persidangan. Publik dan pengamat hukum kini menunggu dengan penuh perhatian bagaimana kesimpulan sidang esok hari akan memengaruhi langkah hukum selanjutnya bagi M. Hermawan Eriadi.

Dengan kondisi ini, PN Tanjung Karang menjadi titik perhatian nasional karena keputusan yang diambil tidak hanya penting bagi pihak yang bersangkutan, tetapi juga menjadi tolok ukur transparansi dan profesionalisme proses hukum di Indonesia. Pihak pemohon dan masyarakat berharap sidang keempat dan kesimpulan yang akan dibacakan esok mampu memberikan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.***

banner 336x280