SKYSHI MEDIA — Suasana sidang praperadilan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin memanas. Pada sidang yang digelar Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, agenda penyampaian kesimpulan berlangsung singkat namun penuh muatan krusial. Dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, sidang ini akan dituntaskan dengan pembacaan putusan pada Senin, 8 Desember 2025.
Namun yang menjadi pusat perhatian bukan hanya jalannya sidang, melainkan pernyataan pedas Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim. Ia menyoroti keras klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan bahwa penyidikan kasus PT LEB akan dijadikan “role model” baru pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Indonesia. Riki menilai klaim ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mengguncang tata kelola migas nasional yang saat ini sudah berjalan dengan regulasi berlapis.
Menurut Riki, penegak hukum tidak memiliki ruang untuk menciptakan konsep role model baru dalam tata kelola migas. Hal itu dinilai berpotensi menabrak sejumlah aturan yang sudah ditetapkan negara secara tegas dan konsisten.
“Penegak hukum itu tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model baru yang justru bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Riki dalam keterangannya di ruang sidang. Ia menyebut bahwa jika penegak hukum membuat model sendiri, maka hal itu sama sekali berada di luar kewenangannya dan dapat mengganggu stabilitas hukum migas nasional.
Riki kemudian memaparkan bagaimana mekanisme resmi Participating Interest 10% sudah diatur secara rinci dalam UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga pedoman SKK Migas 57/2018. Seluruh Indonesia, kata Riki, sejak awal telah menggunakan sistem yang sama: kerja sama business to business antara kontraktor migas dan BUMD, pengelolaan melalui anak perusahaan khusus, penggunaan pendapatan yang direncanakan lewat RKAP, disahkan melalui RUPS, serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.
“Sudah ada sebelas BUMD PI yang berjalan bertahun-tahun. Semua diaudit KAP, BPK, BPKP, Inspektorat, bahkan pernah disentuh KPK. Tidak ada satu pun yang menyatakan model ini melanggar hukum,” ujar Riki dengan tegas.
Menurutnya, justru konstruksi penyidikan Kejaksaan yang menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan” adalah suatu pemahaman yang tidak dikenal dalam regulasi migas mana pun. Jika logika ini dipaksakan, maka seluruh BUMD pengelola PI di Indonesia dapat terancam masuk dalam potensi kriminalisasi.
Riki mengingatkan bahwa ada banyak daerah yang sedang dalam proses mendapatkan PI 10%, dan kesalahan tafsir semacam ini dapat menghambat puluhan daerah yang berharap mendapatkan pendapatan daerah dari sektor migas. Bahkan tidak hanya daerah, para investor migas bisa kehilangan kepastian hukum jika pemahaman seperti ini dijadikan pedoman baru oleh Aparat Penegak Hukum.
Kekhawatiran serupa juga pernah disampaikan Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar. Ia menilai bahwa kriminalisasi terhadap pengelolaan PI dapat membuat pemerintah daerah dan BUMD merasa takut terlibat dalam bisnis migas, karena selalu dibayangi kemungkinan kasus hukum akibat kesalahan persepsi aparat.
Riki melanjutkan bahwa jika Kejaksaan tetap bersikukuh menjadikan persepsi mereka sebagai “role model”, maka hal itu bukan hanya berpotensi mengacaukan sistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan proyek migas nasional. Menurutnya, model seperti itu lebih tepat disebut sebagai “disaster model”, mengingat dampaknya yang begitu luas terhadap berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD, hingga investor.
Ia kemudian menjelaskan kembali standar baku PI 10% yang berlaku nasional: pendapatan PI diterima sebagai pendapatan korporasi, digunakan untuk operasional sesuai RKAP, disahkan lewat RUPS, diaudit, lalu dividen ditetapkan dan menjadi PAD sebagaimana diatur PP 54/2017. Tidak ada satu pun aturan yang menyebut pendapatan PI sebagai uang negara langsung atau dana publik yang tidak boleh digunakan untuk operasional.
“Jika versi Kejaksaan digunakan, maka Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan. SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, dan seluruh BUMD PI dianggap salah semua. Masa penegak hukum ingin menyimpulkan bahwa semua pihak itu tidak paham aturan?” tegas Riki.
Di akhir penjelasannya, Riki menyatakan bahwa role model yang benar justru adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai aturan yang berlaku, lalu mendapatkan dividen yang masuk ke kas daerah tanpa adanya potensi kerugian negara.
“Jika itu yang dikriminalkan, berarti yang sedang diuji bukan sekadar PT LEB, tetapi logika hukum kita secara keseluruhan,” ungkapnya.
Putusan sidang pada 8 Desember 2025 kini menjadi sorotan besar. Banyak pihak menunggu apakah Pengadilan akan mengoreksi kesalahan persepsi aparat penegak hukum, atau justru memperkuat penafsiran baru yang berpotensi mengubah wajah tata kelola migas nasional.***













