Sengkarut Tata Kelola Perusahaan Daerah Jadi Perhatian

banner 468x60

SKYSHI MEDIA- Penanganan dugaan korupsi penyertaan modal dan pengelolaan PI 10 persen di PT LEB kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum, termasuk belum diperiksanya sejumlah tokoh penting yang disebut memiliki keterkaitan dengan kebijakan perusahaan daerah migas tersebut.

Sorotan pada alur dana dan pihak yang belum diperiksa

Kasus yang menjerat direksi PT LEB memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, menyebut adanya pihak-pihak yang belum dimintai keterangan, padahal disebut dalam konstruksi perkara.

banner 336x280

Menurut pengacara Budi Kurniawan, penyertaan modal Rp10 miliar yang dipersoalkan dalam dakwaan terjadi pada periode kepemimpinan direksi lama. Ia menegaskan nama Anshori Djausal dan Nuril Hakim belum pernah diperiksa penyidik.

“Penyertaan modal itu berlangsung pada masa direksi sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak terkait menjadi penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa,” ujar kuasa hukum, Erlangga Rekayasa, usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pertanyaan atas relasi korporasi dan kebijakan daerah

Selain persoalan penyertaan modal, perhatian publik juga tertuju pada relasi perusahaan dengan kebijakan daerah di era pemerintahan sebelumnya. Nama Arinal Djunaidi turut disebut dalam diskursus publik terkait kepemilikan saham pada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT LEB.

Pengamat menilai transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam alur perkara dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas.

Desakan transparansi dan pembuktian di persidangan

Kuasa hukum terdakwa meminta jaksa menghadirkan para pihak yang disebut dalam dakwaan pada sidang pembuktian mendatang. Menurut mereka, kehadiran saksi kunci akan memperjelas alur penyertaan modal dan tata kelola perusahaan daerah tersebut.

“Tujuannya agar proses pembuktian berjalan terang dan tidak menyisakan spekulasi publik,” ujar Muhammad Yunandar.

Kasus PT LEB menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah sektor migas yang berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah. Desakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah pun semakin menguat.***

banner 336x280