Sekolah Siger dan Dana Kejati Rp60 Miliar: Sorotan Tajam Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum. Dua isu yang kini ramai diperbincangkan adalah rencana pembentukan “Sekolah Siger” yang legalitas dan regulasinya belum jelas, serta alokasi dana hibah Rp60 miliar dari APBD untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua kebijakan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi, prioritas anggaran, dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menilai, penggunaan dana sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati kurang tepat. “Kejati adalah lembaga vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Seharusnya biaya pembangunan dan pemeliharaan gedungnya dibebankan melalui anggaran nasional, bukan APBD,” tegas Hendri. Menurutnya, alokasi dana sebesar itu lebih strategis bila digunakan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Bandar Lampung, seperti perbaikan sistem drainase, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan yang masih menjadi persoalan utama di kota ini.

banner 336x280

Selain itu, pembentukan Sekolah Siger menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Mulai dari status hukum dan akreditasi, hingga kurikulum dan tata kelola sekolah yang belum disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat. Banyak pihak khawatir, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, sekolah ini hanya akan menjadi proyek simbolis yang tidak berkelanjutan dan tidak benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan.

Fenomena ini diperparah dengan kondisi infrastruktur dasar di Bandar Lampung yang masih jauh dari memadai. Setiap musim hujan, banjir kerap mengganggu aktivitas warga, mengakibatkan kerugian ekonomi, dan menimbulkan risiko kesehatan. Sistem drainase yang buruk dan pengelolaan sampah yang minim menunjukkan bahwa prioritas pembangunan daerah belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Hendri menambahkan, kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang fokus pada proyek-proyek prestisius atau populis dinilai memperkuat dugaan bahwa orientasi pemerintah daerah lebih pada pencitraan ketimbang penyelesaian masalah struktural. “Kebijakan yang diambil terlihat manipulatif dan kurang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Padahal setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan dengan transparan dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sejumlah kalangan menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran daerah. Partisipasi publik yang aktif diyakini dapat meningkatkan transparansi, memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan nyata, serta menekan potensi penyalahgunaan dana. “Masyarakat harus dilibatkan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dana publik harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga, bukan hanya menjadi simbol atau alat pencitraan,” jelas Hendri.

Isu Sekolah Siger dan dana Kejati Rp60 miliar menjadi cerminan nyata perlunya reformasi tata kelola anggaran di Pemkot Bandar Lampung. Transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat luas harus menjadi prinsip utama agar pembangunan daerah benar-benar berdampak positif dan berkelanjutan.***

banner 336x280

News Feed