SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

banner 468x60

SKYSHI MEDIA— Polemik SMA Swasta Siger, yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini memanas dan menjadi sorotan publik. Disebut-sebut sebagai “The Killer Policy,” sekolah ini beroperasi tanpa memiliki izin resmi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pendidikan di kota ini. Bahkan muncul pertanyaan: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan aparat penegak hukum dan Kemendikbud bertindak?

Fakta di lapangan cukup mengejutkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diketahui mengetahui keberadaan SMA Siger, namun hingga kini belum melakukan pengecekan resmi terhadap aktivitas sekolah ilegal ini. Lebih mengejutkan lagi, laporan ratusan kepala sekolah swasta kepada DPRD Provinsi Lampung beberapa hari menjelang penerimaan murid baru tampaknya tidak direspon. Padahal, laporan ini mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan dana APBD Pemkot Bandar Lampung yang dikaitkan dengan SMA Siger.

banner 336x280

DPRD Kota Bandar Lampung bahkan dinilai memberi “karpet merah” bagi praktik ilegal ini. Alih-alih menegakkan regulasi dan memastikan prosedur perizinan terpenuhi, lembaga legislatif kota ini terkesan membiarkan sekolah yang tidak jelas status hukumnya beroperasi, sehingga masa depan remaja pra sejahtera yang menjadi muridnya tergantung pada kebijakan yang belum pasti.

Keabsahan SMA Swasta Siger kini sangat dipertanyakan. Berdasarkan keterangan staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, tanggal 8 Oktober 2025, sebuah sekolah minimal harus memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan untuk mendapatkan izin resmi. Sementara itu, SMA Swasta Siger belum memiliki aset tersebut. Bahkan, Eva Dwiana berencana mengalihfungsikan Terminal Panjang, yang merupakan aset pemerintah, sebagai gedung sekolah. Sementara kegiatan belajar-mengajar saat ini berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, karena tidak ada gedung sendiri.

Situasi ini menimbulkan dilema serius: jika perizinan diberikan dalam waktu dekat, legalitas dan keabsahan sekolah tetap patut diragukan. Di sisi lain, puluhan murid sudah terlanjur menempuh pendidikan di sekolah yang berisiko ilegal. Hal ini menuntut intervensi pemerintah pusat, khususnya Kemendikbud, untuk memastikan hak anak-anak dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Apakah ini saatnya Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius? Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji atau prosedur administratif yang menggantung masa depan generasi muda. SMA Swasta Siger kini menjadi simbol masalah tata kelola pendidikan dan penggunaan anggaran daerah yang kontroversial.***

banner 336x280