Persidangan PT LEB: Dugaan Rekayasa PI Dibantah Direksi, Heri Wardoyo Aman

SKYSHI MEDIA- Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dinyatakan tidak terseret dalam dugaan rekayasa pengalokasian dana Participating Interest (PI) 10 persen dalam laporan keuangan perusahaan periode 2019 hingga 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang berhalangan hadir.

Dalam BAP tersebut, saksi Syamsu Rizal menyebut bahwa permintaan pengalokasian dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun 2019 hingga 2021 berasal dari jajaran direksi, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Menurut keterangan tersebut, pengalokasian dana dilakukan agar perusahaan tidak terlihat mengalami kerugian dalam laporan keuangan tahunan.

“Yang meminta untuk mengalokasikan Dana PI 10% yaitu Direktur Utama dan Direktur Operasional, agar perusahaan tidak mengalami kerugian,” demikian kutipan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun, Syamsu Rizal menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Hal itu tidak diperbolehkan menurut prinsip akuntansi,” jelasnya dalam BAP.

Dalam persidangan, baik Hermawan Eriadi maupun Budi Kurniawan membantah keterangan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa tidak pernah meminta atau memaksa auditor untuk mengalokasikan dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun-tahun tersebut.

“Tidak benar yang mulia, kami membantah. Kedatangan kami saat itu hanya untuk berdiskusi,” ujar Hermawan, yang kemudian dibenarkan oleh Budi Kurniawan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Suherman terhadap laporan keuangan PT LEB periode 2019–2021, tidak ditemukan penyebutan nama Heri Wardoyo dalam konteks dugaan rekayasa tersebut.

Fakta persidangan ini memperkuat posisi Heri Wardoyo yang dinilai tidak terlibat dalam polemik pengelolaan dana PI 10 persen yang kini tengah menjadi sorotan.***