SKYSHI MEDIA- Polemik pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 resmi bergulir ke ranah hukum. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 24 April 2026.
Laporan tersebut disertai surat permintaan resmi dengan nomor 02.7301/permintaan/IVI 2026. Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat peraga dan alat praktik peserta didik dengan nilai sekitar Rp6,3 miliar.
Menurut Abdullah Sani, terdapat dugaan pembayaran yang dilakukan di luar prosedur dan kewenangan pejabat yang berhak. Ia menilai tindakan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam pengeluaran uang daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut adanya indikasi pembayaran kepada pihak yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan. Selain itu, Abdullah mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk dokumen elektronik dari sistem katalog yang menunjukkan adanya transaksi di luar mekanisme e-purchasing.
“Pembayaran itu tidak sesuai dengan penyedia yang tercantum dalam kontrak. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Thomas Amirico menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dipesan telah dikirim sesuai kontrak, namun terdapat kendala internal pada pihak perusahaan penyedia, khususnya terkait perubahan rekening pembayaran.
“Perusahaan tersebut mengalami perubahan rekening dari Bank Mandiri ke Bank Lampung. Ini merupakan persoalan internal mereka, bukan pada proses di dinas,” jelas Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan kepada perusahaan yang sama sesuai kontrak, sehingga tidak terdapat pelanggaran administratif dari pihak Disdikbud.
Menurutnya, apabila terdapat permasalahan, hal tersebut merupakan urusan internal pihak penyedia barang dan tidak berkaitan dengan dinas.
“Kalau ada masalah di internal perusahaan, itu bukan ranah kami. Kami sudah melakukan pembayaran sesuai prosedur,” tambahnya.
Thomas juga menilai pelaporan ke Kejati Lampung ini merupakan upaya pihak tertentu untuk membawa persoalan internal perusahaan ke ranah instansi pemerintah.
Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.***
















