SKYSHI MEDIA- Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kembali mencuat. Seorang penggiat kebijakan publik mengungkap indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penggunaan anggaran tahun 2025 senilai lebih dari Rp6,3 miliar.
Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk pengadaan alat praktik dan alat peraga peserta didik melalui sistem e-purchasing milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui katalog Inaprocc.
Namun, berdasarkan temuan yang diklaim oleh sumber tersebut, terdapat kejanggalan dalam proses pembayaran. Ia menyebut pembayaran diduga tidak dilakukan kepada pihak penyedia atau perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Saya menemukan adanya indikasi pembayaran di luar mekanisme yang semestinya. Ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, ia mengaku memiliki bukti berupa surat elektronik dari sistem katalog yang mengindikasikan adanya transaksi di luar prosedur e-purchasing. Selain itu, ia juga menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung terkait proses pembayaran yang belum sesuai ketentuan.
Tak hanya soal mekanisme pembayaran, ia juga menyoroti dugaan pelampauan kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam proses pencairan dana. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Temuan ini, lanjutnya, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran yang digunakan berasal dari sektor pendidikan yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.***













