SKYSHI MEDIA- Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, kembali memanas dan menarik perhatian publik. Dalam proses hukum yang digelar di bawah pimpinan hakim tunggal Muhammad Hibrian, pihak penasihat hukum pemohon, Riki Martim, kembali menegaskan bahwa ada banyak kejanggalan yang belum dijawab oleh Kejati Lampung.
Riki mengungkap bahwa dalam jawaban setebal 16 halaman yang disampaikan Kejati Lampung, tidak ada satu pun uraian detail yang menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya. Ia menilai jawaban itu justru makin menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar penetapan tersangka itu sendiri.
Menurut Riki, standar penetapan tersangka seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 yang mewajibkan penegak hukum untuk menyebutkan dengan jelas perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang mendasarinya. Namun, yang tercantum dalam jawaban Kejaksaan hanya sekadar menyebut ada saksi, ahli, dan surat, tanpa menjelaskan secara spesifik bagaimana alat-alat bukti tersebut membuktikan perbuatan kliennya.
Ia menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, hal tersebut tetap tidak cukup jika tidak menunjukkan korelasi langsung dengan perbuatan yang dituduhkan. Riki bahkan mengutip putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus secara langsung terkait dengan tindakan tersangka, bukan sekadar data atau dokumen pendukung tanpa konteks.
Tidak berhenti di sana, persoalan kerugian negara juga menjadi titik sorotan utama. Dalam kasus korupsi, kerugian negara merupakan elemen kunci yang harus dibuktikan. Namun Riki menyebut bahwa Kejaksaan bahkan tidak menyebut angka kerugian negara, apalagi menunjukkan hasil audit resmi dari BPKP. Menurutnya, hal ini melemahkan legitimasi tuduhan karena kerugian negara tidak boleh sebatas asumsi, tetapi harus konkret.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau interpretasi sepihak.
Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, mencoba memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi telah merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Rudi, penetapan itu sudah sesuai dengan prosedur dan landasan hukum yang berlaku.
Namun pernyataan tersebut tampaknya belum cukup memuaskan pihak pemohon maupun publik yang terus mengikuti dinamika kasus ini. Minimnya penjelasan detail dari Kejaksaan dianggap sebagai celah yang perlu dikupas lebih dalam dalam persidangan berikutnya.
Kasus ini semakin ramai dibicarakan karena dianggap sarat tanda tanya. Mulai dari dugaan minimnya bukti kuat hingga potensi ketidakjelasan kerugian negara, semua elemen itu seolah membuka ruang polemik yang semakin melebar. Publik kini menunggu kelanjutan sidang praperadilan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat atau justru menyimpan persoalan serius di baliknya.***













