SKYSHI MEDIA- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki babak kedua pada Minggu, 1 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian itu berlangsung cepat, hanya berfokus pada penyerahan bukti dari pemohon dan termohon.
Namun, yang menarik bukan soal teknis persidangan, melainkan kabut tebal yang masih menyelimuti inti perkara. Dua hari berjalan, Kejati Lampung belum juga menguraikan dengan jelas perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Hermawan Eriadi maupun jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
“Masih misterius,” tegas Riki Martim, kuasa hukum pemohon. Menurutnya, hingga hari kedua, tidak ada satu pun penjelasan detail dari jaksa mengenai perbuatan melawan hukum yang disangkakan, apalagi jumlah kerugian negara yang diklaim terjadi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Rudi dari Kejati Lampung menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan pada tahap praperadilan. Menurutnya, dasar hukum atas kewajiban tersebut hanya tercantum dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam amar putusan.
“Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Detail lainnya akan disampaikan di tahap penuntutan,” ujar Rudi.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh kuasa hukum pemohon. Riki menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui mekanisme pemeriksaan calon tersangka. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan bagi calon tersangka untuk mengetahui, memahami, dan mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal hak konstitusional warga negara. Kalau klien kami tidak diberi kesempatan memahami apa perbuatan yang disangkakan, prinsip due process of law dilanggar. Itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 51 KUHAP,” kata Riki.
Masalah semakin mencolok ketika Riki membandingkan waktu yang dimiliki kedua pihak. Menurutnya, jaksa memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk melakukan penyidikan dan penyitaan, sementara tersangka hanya mengetahui detail tuduhan pada saat persidangan. “Kesenjangan waktunya terlalu besar. Ini tidak adil,” ujarnya.
Dalam jawaban setebal 16 halaman yang disampaikan Kejaksaan, tidak ada satu pun uraian rinci mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau cara perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tidak dijelaskan hubungan antara tindakan yang dituduhkan dan kerugian negara. Bahkan, alat bukti yang disampaikan oleh jaksa masih bersifat sangat umum: ada saksi, ada ahli, ada surat.
“Tapi tidak satu kalimat pun menjelaskan perbuatan pemohon. Padahal alat bukti itu harus berkorelasi langsung dengan perbuatannya,” kata Riki. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti tanpa keterkaitan langsung dengan perbuatan tersangka tidak memiliki nilai hukum.
Persoalan makin pelik ketika menyangkut isu kerugian negara. Hingga hari kedua persidangan, jaksa belum menyebut angka kerugian negara, tidak menghadirkan audit dari BPKP, dan tidak menjelaskan bagaimana kerugian tersebut muncul sebagai akibat perbuatan Hermawan Eriadi.
“UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 jelas menyebut kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan potensi kerugian. Tapi sampai sekarang, tim jaksa bahkan belum bisa menyebut angkanya,” tambah Riki.
Publik pun bertanya-tanya: jika tidak ada uraian perbuatan, tidak ada rincian kerugian, tidak ada hasil audit, lalu apa sebenarnya dasar penetapan tersangka ini?
Sidang akan berlanjut besok dengan agenda lanjutan penyerahan bukti. Sementara itu, polemik mengenai sejauh mana konstruksi hukum Kejaksaan dapat dipertanggungjawabkan semakin memanas. Banyak pihak menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, terutama terkait transparansi penetapan tersangka di kasus tipikor.
Mata publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Apakah misteri perbuatan pidana yang disebut-sebut itu akhirnya terbuka? Atau justru semakin dalam?***














