SKYSHI MEDIA- Di tengah kegelisahan masyarakat terkait keberadaan sekolah ilegal dan liar, muncul kisah mengejutkan yang menimbulkan kontroversi tajam. Pegawai regulasi diduga enggan menindak penyelenggaraan sekolah yang beroperasi tanpa izin, padahal pelaksanaannya dilakukan atas inisiasi pejabat tinggi politik setempat. Fakta ini mencuat ketika seorang warga mencoba melaporkan dugaan pelanggaran administratif sekolah swasta yang menggunakan aset pemerintah berupa tanah, bangunan, dan sarana prasarana negara.
Ketika warga menyerahkan laporan, harapan untuk mendapatkan cap resmi dari instansi terkait tampak pupus. Pegawai hukum menolak memberikan cap bukti sahih, dan alasan yang diberikan adalah karena dokumen itu diketik oleh junior mereka. Kejadian ini membuat rakyat mempertanyakan integritas proses pelaporan dan transparansi pegawai regulasi.
Kekecewaan meningkat ketika warga melihat dokumen yang awalnya berupa laporan penegakan hukum diubah menjadi dokumen pengaduan masyarakat. “Untuk apa saya datang melapor, kalau yang saya terima adalah dokumen pengaduan? Itu bisa saya buat sendiri di rumah. Ini kan bukan dokumen resmi instansi,” ungkap warga yang kecewa. Pengetik menjawab bahwa dokumen akan ditindaklanjuti dan akan ada komunikasi lebih lanjut melalui telepon, namun identitas penerima pengaduan masih belum jelas.
Situasi memanas ketika warga bersikeras meminta serah terima resmi, lengkap dengan tanda tangan dan nomor registrasi pegawai (NRP). Kepala ruangan akhirnya memerintahkan agar dokumen dikirim ke resepsionis divisi terkait untuk diselesaikan proses administrasinya. Berkat tekanan warga, dokumen pengaduan pun akhirnya tercatat secara resmi, meskipun substansi laporan yang diubah menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan tindakan pegawai regulasi.
Perdebatan mencapai puncaknya saat warga mempertanyakan dasar hukum pengubahan laporan menjadi pengaduan. Kepala divisi menjelaskan bahwa pidana terkait sekolah ilegal merupakan lex specialis, sehingga pegawai hukum telah mengikuti Peraturan Kepala Nomor tertentu yang mengatur proses verifikasi awal. “Kasus ini atas dugaan pelanggaran administratif, prosedural, atau sektor tertentu. Aduan dibuat untuk verifikasi awal, kemudian bisa dijadikan laporan penegakan regulasi atau diteruskan ke instansi terkait,” jelasnya.
Meski demikian, warga tetap menuntut agar laporan yang telah diubah menjadi pengaduan mendapat tindak lanjut secara transparan, tanpa terhalang kepentingan politik atau utang budi perhibahan. Perdebatan berlangsung di ruang divisi, namun ketegangan berhasil diredam dan warga akhirnya meninggalkan lokasi dengan janji untuk menyurati pimpinan instansi penegak regulasi agar kasus ini ditindaklanjuti secara profesional.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat: apakah pengubahan laporan menjadi pengaduan merupakan prosedur sah sesuai lex specialis, ataukah bentuk manipulasi administratif yang menguntungkan pihak tertentu? Kontroversi ini mencerminkan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pegawai regulasi untuk menegakkan hukum tanpa intervensi politik, agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.***













