SKYSHI MEDIA- Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah petinggi PT LEB kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keputusan jaksa yang tidak menghadirkan dua saksi kunci dalam pembentukan perusahaan, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kedua nama tersebut disebut-sebut memiliki peran penting sejak awal berdirinya PT LEB, terutama terkait penyertaan modal awal perusahaan.
Dalam dakwaan yang disampaikan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah perbedaan nilai modal dasar. Jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian antara angka yang tercantum sebesar Rp15 miliar dengan realisasi yang disebut hanya Rp10 miliar.
Untuk memperkuat argumentasi, jaksa bahkan mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan modal ditempatkan dan disetor penuh secara sah.
Namun di sisi lain, dalam persidangan pembuktian yang digelar pada Kamis (23/4/2026), jaksa justru menyatakan bahwa kedua direksi lama tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menjerat para terdakwa, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Pernyataan ini memunculkan kontradiksi. Jika persoalan modal awal menjadi bagian penting dalam dakwaan, mengapa pihak yang diduga mengetahui langsung proses pembentukan perusahaan tidak dihadirkan?
Kejanggalan ini memicu skeptisisme publik terhadap arah penanganan perkara. Sejumlah kalangan menilai, pendekatan yang diambil jaksa terkesan tidak utuh dalam membedah persoalan sejak awal berdirinya perusahaan.
“Jika memang ingin membuka persoalan dari hulu, seharusnya saksi yang terlibat sejak awal justru menjadi prioritas untuk dihadirkan,” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dari sejumlah keterangan yang berkembang di persidangan, disebutkan bahwa kedua tokoh tersebut sebelumnya memiliki peran strategis di PT LEB, bahkan terkait dinamika internal perusahaan pada masa awal pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Absennya mereka dalam ruang sidang dinilai berpotensi mengurangi kelengkapan konstruksi perkara, terutama dalam menjelaskan konteks historis dan keputusan-keputusan awal perusahaan.
Situasi ini menambah daftar polemik dalam proses persidangan kasus PT LEB yang sejak awal telah menjadi perhatian publik. Transparansi, konsistensi, serta kelengkapan pembuktian kini menjadi sorotan utama dalam menguji kredibilitas proses hukum yang berjalan.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik pun menanti apakah jaksa akan menghadirkan saksi tambahan yang mampu menjawab berbagai kejanggalan yang muncul di persidangan.***














