Kepala Daerah di Lampung Diincar Kejaksaan: Bandar Lampung di Tengah Tekanan Hukum dan Politik

SKYSHI MEDIA– Iklim politik di Lampung kini berubah drastis. Jika sebelumnya sorotan publik lebih banyak tertuju pada janji kampanye dan program pembangunan, saat ini perhatian beralih pada lembar-lembar dokumen masa jabatan para kepala daerah yang tengah diperiksa otoritas penegak hukum. Beberapa bulan terakhir menandai periode penuh ketegangan, di mana pejabat daerah—baik yang masih menjabat maupun mantan—harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan yang pernah mereka ambil.

Fenomena ini bukan kebetulan. Dari catatan publik, terlihat pola yang jelas: pejabat daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, kini menjadi sasaran bidikan hukum. Di sejumlah kabupaten, mantan penguasa terjerat kasus yang berkaitan dengan perubahan tata ruang, proyek infrastruktur, hingga pengelolaan dana publik. Misalnya, mantan bupati dari wilayah agraris harus menjelaskan izin yang mengubah kawasan hutan menjadi lahan pribadi; bupati lain yang proyek air bersihnya bermasalah kini menghadapi penyelidikan; bahkan pembangunan simbolik, seperti gerbang rumah dinas, turut menjadi objek audit hukum.

Puncaknya, mantan gubernur Lampung sendiri tidak luput dari sorotan. Dana besar dari investasi BUMD migas menjadi fokus penyelidikan, menunjukkan bahwa hukum menembus hingga level tertinggi pemerintahan provinsi. Semua ini memperlihatkan satu hal yang tidak bisa diabaikan: mata hukum kini tajam, dan koridor kekuasaan di Lampung sedang diawasi dengan ketat.

Di tengah badai hukum yang melanda para mantan pemimpin daerah, perhatian publik kini bergeser ke jantung provinsi: Kota Bandar Lampung. Sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, Kota Bandar Lampung terlihat berusaha keras menjaga stabilitas dan citra. Namun, sejumlah langkah yang diambil oleh pemimpin kota menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.

Pertama, APBD Kota Bandar Lampung tahun 2023, yang sebelumnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ternyata menjadi objek laporan ke Kejaksaan Agung di pusat. Akibatnya, sejumlah pejabat teras kota termasuk pimpinan daerah harus melakukan perjalanan bolak-balik ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi. Situasi ini menambah tekanan politik dan hukum yang signifikan, sekaligus memunculkan spekulasi publik tentang integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan dana hibah puluhan miliar rupiah untuk pembangunan gedung lembaga penegak hukum di provinsi ini. Bagi pengamat politik dan hukum, tindakan ini bukan semata-mata bentuk kerja sama antar lembaga, melainkan gestur strategis dengan nilai politik dan hukum yang tinggi. Dalam konteks di mana sejumlah mantan pejabat sedang disorot, kedermawanan semacam ini dipandang sebagai upaya pengamanan simbolis dan nyata bagi pejabat yang masih aktif, untuk memastikan bahwa badai hukum yang melanda daerah lain tidak sampai mengguncang pemerintahan kota.

Langkah tersebut tentu memunculkan pertanyaan etis dan hukum: apakah kucuran dana puluhan miliar ini semata bentuk dukungan pembangunan atau sebuah strategi untuk “membeli ketenangan” di tengah tekanan hukum yang kian meningkat? Bagaimana publik menilai transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan anggaran publik di tengah situasi yang sarat politik ini?

Selain itu, dinamika ini membuka perdebatan lebih luas tentang hubungan antara kekuasaan politik dan hukum di Lampung. Di satu sisi, penegakan hukum terhadap pejabat daerah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, langkah-langkah strategis yang diambil oleh pejabat aktif, termasuk alokasi dana hibah besar, menimbulkan persepsi bahwa politik uang atau manuver administratif bisa menjadi alat mitigasi risiko hukum.

Para pengamat menilai bahwa situasi ini menjadi “musim panas” politik dan hukum di Lampung. Kepala daerah yang ingin menjaga citra dan stabilitas pemerintahannya harus mampu menavigasi dua tekanan besar sekaligus: tuntutan hukum yang ketat dan persepsi publik yang kritis. Setiap langkah, dari pengelolaan APBD hingga alokasi dana strategis, kini diukur tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan opini publik.

Situasi ini menggarisbawahi sebuah realitas pahit: kekuasaan daerah, meski besar, tidak kebal terhadap hukum. Mata hukum terus menyorot, dan setiap keputusan masa lalu maupun saat ini dapat menjadi objek investigasi. Bagi publik dan pengamat politik, apa yang terjadi di Lampung bukan sekadar drama birokrasi, tetapi juga cerminan kompleksitas hubungan antara politik, hukum, dan strategi administrasi.***