SKYSHI MEDIA- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Lampung menegaskan adanya dugaan pelanggaran hak anak dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger yang dikelola Khaidarmansyah melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Temuan tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan sejak 30 Maret hingga 13 April 2026, melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta pihak yayasan.
Dalam kesimpulan resmi yang disampaikan, Kemenham Lampung menyebut terdapat persoalan pemenuhan hak anak, khususnya terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan ijazah bagi siswa SMA Siger.
“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan koordinasi faktual, terdapat permasalahan HAM terhadap hak anak untuk mendapatkan NISN dan ijazah pada SMA Siger Bandar Lampung,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenham Lampung, Basnamara.
Pihak Kemenham Lampung juga menegaskan bahwa perlindungan hak anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini berkaitan dengan kepastian masa depan pendidikan siswa yang terdampak.
Kabid PDK Kanwil Kemenham Lampung, Made, menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan kepentingan peserta didik sebagai prinsip utama dalam penyelesaian persoalan ini.
Ia menegaskan perlunya langkah tegas agar yayasan segera bertanggung jawab secara hukum maupun administratif.
“Kami mendorong pemenuhan perizinan agar yayasan bertanggung jawab secara legal, atau secara resmi mengakui ketidaksanggupannya sehingga negara dapat mengambil langkah mutasi tanpa merugikan siswa,” ujarnya.
Kemenham Lampung juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengutamakan perlindungan hak anak, termasuk kepastian status pendidikan dan dokumen kelulusan siswa.
Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi dan kesimpulan dari Kemenham Lampung tersebut.***


















