SKYSHI MEDIA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mempertimbangkan langkah pemeriksaan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua pada Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang tengah ditangani penyidik Kejati Lampung.
Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi setelah Kejati Lampung sebelumnya melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp38 miliar. Aset-aset tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen yang seharusnya menjadi hak daerah. Hingga berita ini diturunkan, Arinal belum menyampaikan keterangan resmi mengenai alasan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang beredar di lingkungan Kejati Lampung menyebutkan bahwa Arinal Djunaidi berada di Jakarta pada hari pemeriksaan dijadwalkan. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berimplikasi hukum. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai tindakan pemeriksaan paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak kooperatif.
Perkembangan penyidikan kasus ini menguat setelah Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyidikan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan yuridis.
Pemanggilan Arinal Djunaidi dinilai penting dalam rangka menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana PI 10 persen PT LEB. Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti. Kejati belum memerinci secara terbuka jenis aset yang disita, namun menegaskan langkah tersebut bertujuan untuk pengamanan barang bukti dan upaya pemulihan potensi kerugian negara.
Dana Participating Interest 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan sektor minyak dan gas bumi yang wajib dikelola oleh badan usaha milik daerah secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan publik. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejati Lampung juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif tanpa alasan yang sah, tentu ada langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai aturan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Lampung.***













