SKYSHI MEDIA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan setelah memilih bungkam usai sidang pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini ditahan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Diamnya pihak kejaksaan justru memicu semakin banyak tanda tanya di publik terkait penanganan kasus dana Participating Interest (PI) 10% yang disebut-sebut sebagai role model secara nasional.
Saat ditemui di PN Tanjung Karang, Jumat, 28 November 2025, seorang perwakilan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ucapnya sambil berlalu. Jawaban ini membuat awak media kesulitan mendapatkan penjelasan mendalam mengenai alasan penetapan tersangka maupun landasan hukum yang digunakan.
Sidang pra peradilan yang berlangsung sekitar 15 menit itu hanya memeriksa kelengkapan berkas tanpa menggali substansi perkara. Hal ini tentu menjadi sorotan karena objek gugatan adalah penetapan tersangka—tahap krusial yang seharusnya memiliki dasar hukum kuat dan transparan.
Kuasa hukum M. Hermawan, Ariadi Nurul dan Riki Martim, mengatakan mereka justru baru mengetahui bahwa kliennya diduga dijadikan role model dalam penanganan kasus dana PI10%. Keduanya mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, mengingat Indonesia belum memiliki regulasi baku mengenai tata kelola dana PI10%.
“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal role model itu. Penanganan kasus tipikor harus berdasarkan ketetapan hukum yang jelas,” kata Nurul. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus punya pijakan undang-undang, bukan sekadar narasi.
Senada dengan itu, Riki Martim menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mekanisme pengelolaan PI10% di daerah. “Iya benar. Memang belum ada. Itu fakta hukumnya,” ujarnya.
Pernyataan keduanya merujuk pada pernyataan Aspidsus Armen Wijaya saat malam penetapan tiga direksi PT LEB sebagai tersangka. Saat itu, Armen menyebut bahwa penanganan kasus ini adalah role model pengelolaan dana PI10% bagi seluruh Indonesia. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: role model berdasarkan regulasi apa?
Jika tidak ada aturan rinci soal tata kelola PI10%, maka penetapan tersangka tanpa landasan regulasi dianggap berpotensi menyalahi prinsip kepastian hukum. Terlebih, Kejati Lampung memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan klarifikasi apa pun.
Kini publik menunggu pembuktian di pra peradilan. Apakah penetapan tersangka sudah sesuai hukum? Ataukah justru ada prosedur yang dilewati hingga menimbulkan dugaan kriminalisasi?
Keheningan Kejati Lampung justru membuat kasus ini semakin terang sebagai misteri besar yang patut dicermati.***
