SKYSHI MEDIA— Polemik hukum yang menjerat PT LEB kembali jadi sorotan publik. Proses penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi kuat sebagai bentuk kriminalisasi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menilai proses hukum tersebut tidak transparan dan jauh dari prinsip due process of law serta fair trial.
Riki menjelaskan bahwa sejak penyelidikan dimulai satu tahun lalu, kliennya sama sekali tidak pernah mendapatkan pemaparan yang jelas mengenai perbuatan hukum apa yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Proses hukum yang semestinya terbuka dan memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk memahami tuduhan, justru berlangsung tanpa kejelasan.
“Klien kami sudah menanyakan dengan tegas dasar penetapan tersangka, tapi penyidik hanya mengatakan bahwa semuanya akan dijelaskan nanti di persidangan. Itu jelas mengabaikan hak-hak klien kami,” tegas Riki.
Lebih jauh ia mengungkapkan, sampai hari ini tidak ada informasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang dituduhkan. Bahkan audit BPKP—yang seharusnya jadi dokumen kunci dalam menetapkan adanya kerugian negara—tidak pernah diperlihatkan kepada kliennya. Baik ketika diperiksa sebagai saksi, maupun setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib memenuhi dua syarat mutlak:
1. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah.
2. Harus ada pemeriksaan langsung terhadap calon tersangka sebelum penetapan.
Aturan ini dibuat agar seseorang yang disangka melakukan tindak pidana mendapatkan kesempatan penuh untuk memberikan bantahan, klarifikasi, dan pembelaan sebelum status hukum dinaikkan. Namun, dalam kasus PT LEB, mekanisme tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Riki bahkan menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan hanya seputar hal teknis perusahaan, seperti tupoksi direksi, mekanisme internal, operasional, dan RUPS. Tidak ada pertanyaan substansial terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi inti perkara.
“Jika memang ada dugaan korupsi, maka kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa adanya kerugian negara yang jelas, bagaimana mungkin bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka?” lanjutnya.
Riki menilai proses penyidikan kali ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan kepastian hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum PT LEB memutuskan menempuh jalur pra peradilan untuk mencari kebenaran materiil dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor undang-undang.
“Kami mengajukan pra peradilan karena ini satu-satunya pintu untuk meluruskan proses yang sejak awal sudah tidak benar. Harapan kami, pra peradilan ini bisa mengungkap duduk perkara secara terang benderang sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang selama ini tidak diberikan,” tutup Riki.***
