SKYSHI MEDIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), JPU menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari proyek ini.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar. JPU menekankan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, tanpa evaluasi harga atau survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, laptop yang dibeli sulit dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan) yang akses internetnya terbatas.
Selain Nadiem dan Sri, JPU menuding Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan—yang saat ini masih buron—terlibat menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK dalam program digitalisasi pendidikan. Kajian ini disebut tidak berbasis pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga implementasinya gagal, khususnya di daerah 3T.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU dalam persidangan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka ini mencakup selisih harga pengadaan Chromebook yang dinilai kemahalan Rp 1,57 triliun, serta pengadaan CDM senilai sekitar Rp 621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Menurut JPU, proses pengadaan yang tidak transparan ini menyebabkan dana publik besar tersedot, sementara manfaatnya untuk sekolah di daerah tertinggal minimal. Chromebook dan CDM seharusnya bisa meningkatkan digitalisasi pendidikan, namun akses terbatas di wilayah 3T membuat program ini gagal total.
Dakwaan ini menempatkan Nadiem di tengah sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. JPU menegaskan bahwa tindakan ini masuk kategori memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan proyek strategis di bidang pendidikan, sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Persidangan masih akan berlanjut, dengan fokus pada pembuktian peran Nadiem dan sejumlah terdakwa lain dalam penyusunan kajian pengadaan, evaluasi harga, serta keputusan penggunaan perangkat yang dinilai tidak efektif. JPU menegaskan keseriusan kasus ini karena berdampak langsung pada anggaran negara dan efektivitas program pendidikan nasional.***













